Terungkap, Kasus Baru di Kementerian ESDM terkait Korupsi Pembayaran Tukin Pegawai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Korupsi tersebut berkaitan dengan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Mar 2023, 16:31 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2023, 16:00 WIB
Terungkap, korupsi di Kementerian ESDM terkait dengan pembayaran tunjangan kinerja atau tukin pegawai. (Ilustrasi gedung KPK)
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Korupsi tersebut berkaitan dengan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidikan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat.

"Selanjutnya ditingkatkan pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2022," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).

Ali Fikri mengatakan penanganan kasus korupsi pembayaran tukin pegawai Kementerian ESDM ini naik ke tahap penyidikan karena pihaknya telah memiliki setidaknya dua alat bukti. Atas dasar itu, Ali mengatakan sudah ada tersangka dalam kasus ini.

"Dan adanya beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.

Berdasarkan informasi, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai Kementerian ESDM sebanyak 10 orang. Hanya saja KPK belum bersedia membeberkan identitas detail para tersangka.

Ali Fikri mengatakan pengumuman nama tersangka akan disampaikan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

"Namun demikian, para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi," kata Ali.


KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM terkait Korupsi Pembayaran Tukin Pegawai

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat rilis penahanan dua tersangka dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Daerah Istimewa Yogyakarta di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022). KPK menahan Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto dan Kabid Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, Edy Wahyudi sebagai tersangka. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Enegeri Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (27/3/2023). Penggeledahan hingga kini masih berlangsung.

"Informasi yang kami peroleh, betul ada kegiatan penggeledahan oleh tim KPK di kantor Kementrian ESDM," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keteranganya, Senin (27/3/2023).

Adapun yang digeledah yakni Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) di Jalan Prof DR Soepomo nomor 10, RT 1/RW 3, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Ali mengatakan, penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang sudah naik ke tingkat penyidikan oleh lembaga antirasuah. Hanya saja Ali belum merinci lebih lanjut kasus korupsi di Kementerian ESDM itu.

"Terkait kegiatan penyidikan baru oleh KPK atas dugaan korupsi di Kementerian ESDM," kata Ali.

 

Infografis Wacana Hukuman Mati Koruptor Kembali Muncul. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Wacana Hukuman Mati Koruptor Kembali Muncul. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya