Usut Korupsi Dana Pensiun Pelindo DP4, Kejagung Periksa Kakantah Kota Depok

Kejagung telah meningkatkan kasus dugaan korupsi dana pensiun Pelindo DP4 ini ke tahap penyidikan pada awal 2023 lalu.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 29 Mar 2023, 03:20 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2023, 03:20 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejagung. (Liputan6.com/M Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai dengan 2019. 

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).

Adapun saksi yang diperiksa yaitu IG selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Depok.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, kerugian negara atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun DP4 tahun 2013-2019 ini ditaksir mencapai Rp148 miliar lebih.

"DP4 Pelindo perkembangan perkara ini kurang lebih kerugian negara Rp148 miliar dan akan berkembang terus," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

Sejauh ini, lanjut Ketut, sudah ada sebanyak 40 saksi yang telah diperiksa. Perkara dugaan korupsi tersebut diketahui bermodus penggelembungan upah makelar dan tanah alias mark up. "Dan analisa fundamental saham yang tidak sesuai kapasitasnya sehingga penyidik berasumsi kerugian negara Rp148 miliar," kata Ketut.

 

Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengungkapkan bahwa kasus tersebut baru naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada awal tahun 2023.

"Baru itu. Januari inilah," kata Kuntadi kepada wartawan, Minggu 19 Februari 2023.

Adapun duduk perkara diawali adanya dugaan penyimpangan pengadaan lahan pada PT Pelindo Tahun 2013 sampai dengan 2019. Pengadaan lahan itu disebut menggunakan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4).

"Dana pensiun Pelindo yah itu untuk investasi, ada pengadaan tanah, tapi ternyata bermasalah," jelasnya.

Lahan tersebut, lanjut Kuntadi, tersebar di beberapa lokasi yakni pulau Jawa dan Sumatra. Sejauh ini, penyidik masih mendalami peruntukan dan status kepemilikan lahan tersebut.

"Nanti, itu masih didalami," Kuntadi menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya