Bawa Kabur Rp 20 Juta Uang Majikan, ART Ditangkap Polisi di Tangerang

Pelaku ditangkap Polisi Polsek Cipondoh di wilayah Bekasi Timur, sementara rekannya KY yang membantu aksi pencurian tersebut, masih buron.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 04 Apr 2023, 18:31 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2023, 18:31 WIB
Si pembuat foto rekayasa yang kemudian diunggah di Tinder mengaku memiliki teman perempuan yang jadi korban predator seksual anak.
Ilustrasi terborgol. Bawa kabur Rp 20 juta uang Majikan, ART ditangkap polisi di Tangerang. (dok. Photo by niu niu/Unsplash)

 

Liputan6.com, Tangerang - BY (24) seorang asisten rumah tangga (ART) diduga lakukan pencurian uang sebesar Rp 20 juta milik majikannya yang tinggal di Cluster Crown Jalan Crown M, Kawasan Grand Lake City, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Pelaku ditangkap Polisi Polsek Cipondoh di wilayah Bekasi Timur, sementara rekannya KY yang membantu aksi pencurian tersebut, masih buron.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada pada hari Kamis, 23 Maret 2023 di rumah korban TCL (43).

"Menurut keterangan korban, pencurian diduga sudah direncanakan BY dan rekannya, uang tunai Rp 20 juta yang disimpan di lemari hilang dibawa kabur dua pelaku," terang Kapolres, Selasa (4/4/2023).

Kehilangan tersebut dilaporkan korban ke Mapolsek Cipondoh. Lalu, Tim Resmob Reskrim Polsek Cipondoh bersama dengan Kapolsek Kompol Aryono, mendatangi lokasi kejadian guna dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku BY berada di daerah Bekasi Timur, di rumah kontrakannya di Jalan Mustika Jaya, dan berhasil diamankan petugas pada Minggu 2 April 2023 sekitar jam 04.30 WIB," ujarnya.

Lalu, menurut pengakuan pelaku BY, dia melakukan pencurian tersebut bersama dengan rekannya KY sesama ART, lalu uang hasil curian tersebut dibagi dua. Petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui itu.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya.

RUU PPRT Diminta Segera Disahkan

Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan.

Menurutnya, RUU tersebut mendesak untuk segera disahkan. Terlebih belakangan marak terjadi kekerasan yang menimpa PRT di berbagai daerah di Indonesia maupun yang bekerja di luar negeri.

"Saya minta RUU PPRT segera disahkan, sebisa mungkin dalam waktu dekat ini sudah bisa. Urgensinya sangat penting untuk saudara-saudara kita para PRT," kata Cak Imin dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyatakan, dirinya sudah berkomunikasi dengan Sekjen DPR RI untuk menjadwalkan sidang pengesahan RUU PPRT tersebut.

"Saya sudah komunikasi dengan Pak Sekjen DPR untuk mengagendakan pengesahan RUU PPRT. Kita tunggu saja dalam waktu dekat," tuturnya.

RUU PPRT pertama kali diusulkan pada tahun 2004 dan baru masuk tahap pembahasan menjadi RUU pada 2010 lalu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya