Liputan6.com, Jakarta Beredar video di YouTube mengenai penundaan pelaksanaan halal bihalal Khilafatul Muslimin (KM) Jabodetabek Banten, yang rencananya berlangsung di Kasemen, Kota Serang, Banten, pada Minggu, 14 Mei 2023. Ada tiga video yang beredar.
Video itu diunggah oleh akun Koma Indonesia, Tribun Rakyat dan Josmar Tarigan. Dalam keterangan dan unggahan video itu menarasikan bahwa acara halal bihalal Khilafatul Muslimin hanya ditunda, bukan dibatalkan.
Baca Juga
Penundaan dilakukan lantaran mendapatkan penolakan dari sejumlah kalangan, termasuk adanya demonstrasi di kawasan Keraton Surosowan Sabtu sore, 13 Mei 2023, oleh sejumlah santri.
Advertisement
"Mengenai acara halal bihalal yang akan kita laksanakan di Banten, mengingat beberapa hal dan demi menjunjung tinggi kebersamaan dan kemaslahatan umat, maka acara tersebut kita pending," ujar seorang pria dalam video tersebut, dikutip Sabtu, 13 Mei 2023.
Menurut pria tersebut, acara akan tetap dilanjutkan setelah kondisi dianggap aman, sembari mengatur agar kegiatan halal bihalal bisa diterima oleh semua kalangan.
Bahkan, surat rencana kegiatan halal bihalal juga telah tersebar. Dalam surat bernomor 002/WIL-01/PNT/X/1444H itu dikeluarkan di Bekasi pada Senin, 8 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Ustadz Asep Saefullah sebagai ketua panitia, serta Ustadz Abu Salma, selaku Amir Wilayah Jabodetabek dan Banten.
"Sehingga mendapatkan situasi yang kondusif dan memungkinkan. Saya mohon maaf sekali lagi, bukan dibatalkan, tetapi kita mengatur acara supaya lebih harmonis," ucap pria itu.
MUI: Kegiatan Khilafatul Muslimin Harus Ditolak
Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tajudin menerangkan bahwa kegiatan Khilafatul Muslimin harus ditolak, lantaran kegiatannya kerap bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Beberapa pimpinannya juga sudah diproses hukum.
Selain itu, Khilafatul Muslimin sudah dua kali ingin mendirikan sekretariat di Kota Serang, di Kaujon dan Pasar Induk Rau, tapi semuanya mendapatkan penolakan dari warga.
"Mengapa harus ditolak, karena Khilafatul Muslimin mempunyai kegiatan atau kronologis sejarah di berbagai daerah yang beririsan hendak mendirikan negara khilafah, dan itu bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45. Ada beberapa pimpinan yang diproses hukum, seperti di Lampung," ujar Amas Tajudin, Sabtu (13/05/2023).
Dalam susunan kepengurusan halal bihalal yang didapat MUI, panitianya merupakan anggota Khilafatul Muslimin Indonesia yang pernah berikrar kembali setia ke NKRI pada 2022 lalu.
Nyatanya, ikrar janji kembali setia ke pangkuan NKRI dianggap Amas Tajudin hanya tipu muslihat mereka saja.
"Kami menyatakan kepada publik, bahwa tidak boleh ada kegiatan Khilafatul Muslimin. Kita serahkan ke kepolisian, Satpol PP melakukan pembubaran. Kalau dicegah tidak bisa, ya dibubarkan," ujar Amas.
Ā
Ā
Advertisement