Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan persidangan kasus penganiayaan berat David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas digelar secara bersamaan. Hal ini setelah adanya permohonan dari penasihat hukum Shane agar sidang kliennya dengan Mario Dandy digelar terpisah.
Sementara agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan lima orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi begini, para saksi yang dihadirkan esensinya keterangan sama itu pertama, kedua baik untuk perkara Mario maupun Shane. Kedua kalau itu dakwaan yang PH Shane permasalahkan, saudara nanti perjuangkan dalam pembelaan saudara, dan demi efisiensi waktu tetap sidang akan kita lanjutkan dan laksanakan secara bersama," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Advertisement
Dalam persidangan hari ini, penasihat hukum Shane Lukas mengajukan permohonan pemisahan sidang kasus penganiayaan berat David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy
"Sebelum dilakukannya pemeriksaan saksi-saksi, kami mengajukan permohonan tertulis yang isinya permohonan pemisahan sidang terdakwa Shane Lukas dengan Mario Dandy secara formal," kata penasihat hukum Shane, Happy Sihombing dalam sidang.
"Kami kewajiban sebagai penasihat hukum Shane untuk memberikan pembelaan seluas-luasnya dan semaksimal mungkin. Maka itu, kami ajukan permohonan ini dan dalam rangka menyikapi persidangan yang sudah berlangsung dua kali. Kami akan sampaikan permohonan itu, diperkenankan Yang Mullia," sambungnya.
Ia menjelaskan, permohonan pemisahan sidang terdakwa Shane dan Mario ini karena untuk nomor perkara dan komposisi kliennya berbeda dengan Mario Dandy. Hal ini juga sama dengan anak AG yang disidang dan diputus dalam perkara terpisah.
"Masalah atau perkara a quo yang dilaporkan M Rustam Hatala di Polsek Pesanggrahan dan Sprindik Polsek Pesanggrahan Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya. Sangkaan dugaan terhadap terdakwa Shane bahwa dalam persidangan ternyata yang didakwaan JPU terhadap Shane sesuai surat dakwaan," sebutnya.
"Adalah dakwaan berlapis dengan alternatif yang sangat berbeda dengan LP yang dibuat pelapor tersebut, yaitu pertama dan selanjutnya," tambahnya.
Selain itu, untuk perbuatan Shane dikatakannya melanggar ancaman dengan pidana dalam Pasal 76 c tentang perlindungan anak.
"Berdasarkan hal tersebut, guna terlaksananya persidangan yang fair dan adil dan perlunya waktu yang cukup dalam rangka pengungkapam kebenaran materil melalui fakta-fakta persidangan dalam perkara a quo, khususnya terhadap perkara Shane," ungkapnya.
"Maka kami ajukan permohonan pemisahan perkara Shane dngan terdakwa Mario atau tidak digabung," sambungnya.
Pengacara Mario Dandy dan Jaksa Sepakat Sidang Digabung
Sementara itu, Pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga ingin agar persidangan perkara ini tetap dilakukan secara bersamaan. Menurutnya, hal ini akan meghemat waktu dan agar lebih efisien.
"Kami merasa persidangan yang sudah berlangsung ini sudah sangat baik dan sangat tertib yang mana Yang Mulia juga sudah bisa memilihnya secara bergantian, materi-materi yang kami rasa sebagai materi pembelaan. Kami pun sudah terakomodir dengan berlangsungnya persidangan seperti ini," ujar Nahot.
Salah satu JPU pun menanggapi jika pihaknya menghormati hak para terdakwa terkait dengan pengajuan permohonan persidangan tersebut. Namun, JPU ingin agar sidang ini agar dapat dilakukan secara bersamaan.
Sidang akan dipimpin tiga hakim, yaitu Alimin Ribut Sujono selalu hakim ketua, Tumpanuli Marbun hakim anggota 1, dan Muhammad Ramdes hakim anggota 2.
Adapun Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP
Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement