Mahfud Md Tegaskan Kasus Al Zaytun Bukan Ponpesnya yang Bermasalah, tapi Orangnya

Mahfud Md menambahkan polisi pun telah membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan TPPU oleh tersangka kasus penistaan agama Panji Gumilang.

oleh Muhammad Ali diperbarui 03 Agu 2023, 08:51 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2023, 08:51 WIB
Panji Gumilang
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan hasil analisis dan pemeriksaan PPATK terhadap sejumlah rekening Panji Gumilang atas dugaan pencucian uang (TPPU) telah dirangkum menjadi laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Dua dokumen itu kemudian diserahkan ke kepolisian untuk memudahkan penyidik mendalami dugaan TPPU terhadap penggunaan aset-aset pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.

"Kemenkopolhukam itu, selaku Ketua Komite TPPU lebih mengarahkan pada pencucian uangnya, karena itu bukti-bukti yang secara undang-undang TPPU kami punya. Itu masalah klaim atas tanah yayasan dan rekening yang mencurigakan," kata Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu 2 Agustus 2023.

"Oleh karena itu, PPATK sudah menghasilkan sebuah analisis bahwa dugaan TPPU di kedua masalah tersebut ada, karena ini analisis, lalu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan itu, jadi LA (LHA), menjadi LP (LHP), laporan analisis kemudian laporan hasil pemeriksaan, nanti baru polisi mengerjakan itu secara lebih mudah," dia menambahkan. 

Dia menambahkan polisi pun telah membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan TPPU oleh tersangka kasus penistaan agama Panji Gumilang.

"Jadi, saya berharap agar masyarakat tahu betul bahwa kasus Al-Zaytun itu bukan pondok pesantrennya yang bermasalah, tetapi orangnya yang berdasarkan ukuran-ukuran hukuman pidana, bukan lagi patut diduga, tetapi sudah disangka; bukan diduga, sekarang disangka secara resmi," jelasnya yang dilansir Antara.

Bareskrim Polri telah mengumumkan penyidik menemukan dugaan TPPU dalam penggunaan dan pengelolaan aset-aset Panji Gumilang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan dugaan itu berdasarkan analisis PPATK dan para ahli TPPU.

"Hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tidak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos, hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh Saudara PG (Panji Gumilang)," kata Ramadhan.


Panji Gumilang Ajukan Praperadilan

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang bakal mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjerat dirinya. Hal ini disampaikan kuasa hukumnya, Hendra Effendi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).

"(Bakal praperadilan) segala upaya hukum yang diatur menurut hukum akan kita lakukan. Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," kata Hendra kepada wartawan.

Selain itu, pihaknya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun tersebut. Namun, hingga kini belum adanya jawaban secara tertulis atas permintaan itu.

"Ya kami tunggu. Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan. Karena bagaimanapun Pak Panji ini, pertama usianya sudah di angka 77. Jadi, tidak mungkinlah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini," jelasnya.

Lalu, terkait dengan kondisi kesehatan Panji disebutnya masih dalam proses penyembuhan tangannya yang sempat mengalami patah tulang.

"Kondisi kesehatannya karena beliau itu kemarin kita dapat rekap medisnya berkait dengan patah tulang ya, tangan kiri, itu masih dalam proses penyembuhan recovery dan beliau ada lagi history-history sakit yang lainnya yang tidak bisa saya sampaikan di sini," pungkasnya.

Infografis Penyidikan Bareskrim Polri dan Gugatan Hukum Panji Gumilang. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Penyidikan Bareskrim Polri dan Gugatan Hukum Panji Gumilang. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya