Polri Pastikan Harun Masiku Belum Ubah Status Kewarganegaraan

Polri memastikan buron kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Harun Masiku, belum mengganti status kewarganegaraannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Agu 2023, 21:00 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2023, 21:00 WIB
Banner Infografis Menanti KPK Tangkap Buron Internasional Harun Masiku
Banner Infografis Menanti KPK Tangkap Buron Internasional Harun Masiku (Liputan6.com/Abdillah)

 

Liputan6.com, Jakarta Polri memastikan buron kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Harun Masiku, belum mengganti status kewarganegaraannya. Polisi meyakini, eks caleg PDIP itu masih berstatus warga negara Indonesia (WNI).

"Yang bersangkutan belum (merubah kewarganegaraan), ada yang lain (buronan lain) berganti kewarganegaraan dan berganti nama," kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti, saat jumpa pers Senin (7/8/2023).

Menurut dia, potensi setiap buronan mengganti kewarganegaraan mungkin saja terjadi. Hal ini dilakukan, tentunya, untuk menghindari proses hukum di Indonesia.

"Pertanyaan, apakah memungkinkan yang bersangkutan ada di luar negeri? Bisa saja, apabila yang bersangkutan merubah identitas, merubah data dan lain sebagainya. Nah itu juga menjadi konsern yang kami jelaskan kepada KPK," ujar Krishna.

Dia menjelaskan, ada langkah-langkah teknis untuk mengejar buron di luar negeri. Namun, langkah-langkah itu tidak dapat diungkap ke publik.

"Ada langkah-langkah teknis lanjutan untuk mengejar buruan buruan tersebut. Yang tentunya tidak bisa kami sampaikan kepada publik karena itu bersifat teknis penyelidikan dan penyidikan," tambah dia.

Dia meyakini Harun Masiku masih berada di Indonesia. Berdasarkan data terakhir, Harun melakukan perjalanan dari Singapura ke Indonesia pada 16-17 Januari 2020 silam atau sembilan hari sejak ditetapkan tersangka KPK 8 Januari 2020.

"Segala informasi sekecil apapun termasuk rumor-rumor kami dalami. Sampai tadi kami mendeteksi yang bersangkutan kira-kira masih ada di Indonesia," kata dia.

 

Red Notice 30 Juni 2021

Sementara itu baru pada 30 Juni 2021 diterbitkan red notice untuk Harun setelah dinyatakan buron. Penerbitan itu dilakukan usai KPK melakukan kerja sama dengan Polri untuk misi pengejaran Harun Masiku.

"Red notice baru keluar 30 Juni 2021. Saya ulangi, pada tanggal 16 Januari 2020-17 Januari 2020 (keberadaan Harun). Pada saat itu Polri dalam hal ini Divhubinter cq interpol belum dimintai tolong oleh KPK," kata Krishna.

"Belum dikontak KPK untuk perburuan. Setelah itu kami dikontak (proses terbitkan red notice), kami mencari, berkoordinasi ketat dengan interpol pusat di Lyon Prancis. Dikeluarkan lah red notice dan red notice tersebut baru dikeluarkan pada tanggal 30 Juni 2021," tambahnya.

Alhasil saat ini, Krishna menyampaikan untuk pengejaran Harun. KPK telah bisa memantau informasi dan peringatan yang diinfokan oleh pihak interpol karena aksesnya telah diberikan.

"Pemantau keberadaan tapi kalau tersangka melintas, alert nya nyala, KPK bisa tau. Pada prinsipnya, alat ini digunakan untuk perlintasan jadi dimanapun tersangka melintas nanti KPK bisa tau tanpa perlu mengontak kami. Kami langsung kasih aksesnya," tuturnya.

 

Hilang Saat OTT

Perjalanan kasus Harun Masiku bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan soal perkara ini pada 8 Januari 2020. Dengan menangkap delapan orang dan menetapkan empat sebagai tersangka.

Para tersangka itu ialah Harun Masiku, eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.

Sementara saat OTT, Harun telah hilang dan tidak terdeteksi oleh Tim penyidik KPK. Adapun terakhir kali Harun terdeteksi berada di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), namun, sayangnya KPK gagal menangkapnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya