Pemprov DKI Terapkan Harga Parkir Tertinggi di 10 Lokasi

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan tarif disinsentif bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus maupun belum melakukan uji emisi. Penerapan tarif harga tertinggi ini berlaku di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 06 Sep 2023, 14:04 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2023, 13:41 WIB
Macet Jakarta Imbas KTT ASEAN
Dishub DKI Jakarta menyiapkan alternatif lalu lintas saat 29 ruas jalan diberlakukan rekayasa lalu lintas. Alternatif jalan itu menyesuaikan enam lokasi acara KTT Ke-43 ASEAN. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan tarif disinsentif bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus maupun belum melakukan uji emisi. Penerapan tarif harga tertinggi ini berlaku di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati berharap kebijakan ini dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.

“Setiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI melalui pelat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” kata Ani dalam rilis resminya, Rabu (6/9).

Lebih lanjut, Ani mengungkapkan tarif disinsentif untuk kendaraan roda empat adalah Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.

Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp7.500 rupiah untuk sekali parkir atau berlaku tarif flat. Tarif tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.

Besaran ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Adapun kesepuluh lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif sebagai berikut.

1. Pelataran Parkir IRTI Monas.

2. Kawasan Parkir Blok M Square.

3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat.

4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik.

5. Park and Ride Kalideres.

6. Gedung Parkir Taman Menteng.

7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru.

8. Park and Ride Lebak Bulus.

9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan.

10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).

Ajak Masyarakat Uji Emisi

“Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya. Lokasi uji emisi dapat diakses melalui aplikasi JAKI. Ini adalah upaya kita bersama untuk menjadikan langit Jakarta kembali biru, cerah, dan udara yang sehat,” ucap Ani.

Sumber: Lydia Fransisca/Merdeka.com

Infografis Journal Langkah Pemerintah Atasi Polusi Udara di DKI Jakarta dan sekitarnya
Langkah Pemerintah Atasi Polusi Udara di DKI Jakarta dan sekitarnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya