DPR Beri Sinyal Positif soal Usulan Jadwal Pilkada Dimajukan ke September 2024

Komisi II DPR RI bersama Mendagri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu dan DKPP telah menggelar rapat dengar pendapat terkait rencana penerbitan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada 2024.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 21 Sep 2023, 07:25 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2023, 07:25 WIB
Mendagri Bersama KPU dan Bawaslu Bahas Persiapan Pemilu 2024 dengan DPR
Suasana saat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Wamendagri John Wempi Wetipo, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Ketua DKPP Muhammad, dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Rapat tersebut membahas mengenai persiapan Pemilu 2024 dan persiapan Pemilu di Papua. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengusulkan jadwal Pilkada maju dari November menjadi September 2024. Membahas usulan tersebut, Komisi II DPR RI bersama Mendagri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu dan DKPP telah menggelar rapat dengar pendapat terkait rencana penerbitan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada 2024.

Usai rapat, Komisi II DPR menyatakan memahami pandangan pemerintah terkait rencana Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Pilkada 2024.

"Komisi II DPR akan membahasnya lebih lanjut bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP pada rapat dengar pendapat yang akan datang khususnya terkait substansi dengan perubahan UU tersebut," demikian poin 2 kesimpulan hasil rapat, dikutip Kamis (21/9/2023).

Doli menyebut, Komisi II masih akan membahas kembali Perppu Pilkada 2024 bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP dalam rapat selanjutnya.

Namun demikian berdasarkan pandangan fraksi, mayoritas memberikan sepakat pilkada maju menjadi September 2024.

Alasan Percepatan Pilkada

Mendagri Serahkan DIM Pembetukan Provinsi Baru di Papua
Mendagri Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022). Rapat juga membahas Pengantar/Pandangan Pemerintah dan DPD RI terhadap RUU tentang 3 RUU Pembentukan Provinsi tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, Mendagri Tito menyebutkan alasan percepatan pilkada adalah untuk menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

"Untuk pertimbangan bahwa ada waktu yang cukup sampai dengan proses sengketa sebelum 1 Januari 2025, ada waktu lebih kurang 3 bulan untuk menyelesaikan mulai dari proses untuk rekapitulasi dan pleno penentuan pemenang," kata Tito.

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya