Terkait Kepesertaan Jamsostek Calon Pekerja Migran Indonesia, Ini Kata Menaker Ida

Ida mengatakan bahwa manfaat baru yang dapat dirasakan pekerja migran, antara lain bantuan uang bagi calon pekerja migran Indonesia yang terbukti mengalami tindak pemerkosaan, manfaat perawatan di rumah sakit karena kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja (KK/PAK) selama di negara penempatan.

oleh stella maris diperbarui 30 Okt 2023, 22:32 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2023, 14:56 WIB
Kemnaker
Terkait Kepesertaan Jamsostek Calon Pekerja Migran Indonesia, Ini KataMenaker Ida/Istimewa.

Liputan6.com, Cilacap Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 perlu disosialisasikan secara masif. Demikian dikatakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Sosialisasi itu perlu dilakukan dalam rangka menumbuhkan kesadaran pekerja migran Indonesia untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Itu karena hingga kini masih banyak pekerja migran Indonesia yang belum menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Bersama BPJamsostek, Kemnaker berupaya optimal  meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada calon pekerja migran Indonesia maupun pekerja migran Indonesia, khususnya di Cilacap ini," kata Ida Fauziyah saat memberikan Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Cilacap, Jawa Tengah, Senin (30/10).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Kemnaker
Terkait Kepesertaan Jamsostek Calon Pekerja Migran Indonesia, Ini KataMenaker Ida/Istimewa.

Ida Fauziyah menjelaskan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia secara komprehensif. Permenaker ini memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia secara komprehensif mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja.

Ditegaskan Ida Fauziyah, dalam Permenaker ini terdapat tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat lain yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018. Sementara premi atau iuran yang dibayarkannya tetap atau tidak ada kenaikan.

"Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini manfaat perlindungannya meningkat, tetapi premi atau iurannya tetap sama yaitu sebesar Rp370 ribu. Ini perlu teman-teman pekerja migran ketahui," ujar Ida.

Ida mengatakan bahwa manfaat baru yang dapat dirasakan pekerja migran, antara lain bantuan uang bagi calon pekerja migran Indonesia yang terbukti mengalami tindak pemerkosaan, manfaat perawatan di rumah sakit karena kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja (KK/PAK) selama di negara penempatan. Kemudian biaya penggantian alat bantu dengar, biaya penggantian kacamata, santunan karena PHK sepihak, santunan akibat mengalami pemerkosaan, dan santunan karena ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja.

Kemnaker
Terkait Kepesertaan Jamsostek Calon Pekerja Migran Indonesia, Ini KataMenaker Ida/Istimewa.

"Ini adalah manfaat-manfaat baru yang di Permenaker sebelumnya tidak ada. Jadi ini ada beberapa manfaat baru dalam rangka betul-betul untuk melindungi pekerja migran Indonesia dari berbagai risiko," kata Ida Fauziyah.

Untuk manfaat yang meningkat besaran atau nilainya yaitu santunan kematian, santunan berkala kematian, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan. Selain itu santunan PHK akibat KK/PAK, biaya penggantian gigi tiruan, biaya penggantian transportasi dan beasiswa untuk anak pekerja migran Indonesia.

Lebih lanjut Ida mengatakan bahwa Cilacap adalah salah satu daerah atau kantung pekerja migran Indonesia. Oleh karena itu, wajib baginya sebagai Menaker hadir dan menyapa langsung calon pekerja migran Indonesia. 

"Juga para pekerja migran Indonesia purna dan keluarga pekerja migran Indonesia khususnya di Cilacap," kata. 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya