Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).
Baca Juga
Adapun saksi yang diperiksa adalah EK selaku Manager Keuangan PT Sariwiguna Bina Sentosa. Dia memastikan penyidik akan kembali memanggil sejumlah pihak lainnya dalam rangka penuntasan kasus tersebut.
Advertisement
“Diperiksa untuk tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” kata Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022. Salah satunya adalah Direktur Utama PT Refined Bangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menyampaikan, kedua tersangka adalah adalah Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka, dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development.
“Hari ini tim penyidik Kejagung Jampidsus kembali memeriksa dua saksi yaitu saudara SP dan RA, masing-masing Direktur Utama PT RBT dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT,” tutur Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).
Kuntadi menyebut, hasil dari pengembangan pemeriksaan keduanya dan dikaitkan dengan keterangan saksi lain, maka penyidik mengambil kesimpulan bahwa mereka telah memenuhi alat bukti yang cukup dan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.
“Ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” jelas dia.
Adapun posisi kasus secara ringkas, bahwa sekitar tahun 2018 tersangka Suparta dan Reza Andriansyah telah menginisiasi pertemuan dengan pihak PT Timah, yang dihadiri oleh MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah, tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah dalam rangka mengakomodir penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.
“Di mana sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, maka dibuat perjanjian kerjasama antara PT Timah dan PT RBT yang seolah-olah ada kegiatan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, dan untuk memasok kebutuhan bijih timah selanjutnya ditunjuk dan dibentuk beberapa perusahaan boneka,” jelas dia.
Tujuh Perusahaan Boneka yang Dibentuk
Ada tujuh perusahaan boneka yang dibentuk, yakni CV BJA, RPT, BRA, BSP, SJT, SMS, dan BPR.
“Di mana untuk mengelabui kegiatannya, dibuat seolah-olah ada SPK pemborongan sisa hasil pengolahan mineral timah,” Kuntadi menandaskan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Para tersangka adalah RL selaku General Manager PT TIN, BY selaku mantan Komisaris CV VIP, RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS, SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, dan HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP yang merupakan perusahaan milik tersangka TN alias AN.
Kemudian MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-2018, Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM, dan Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
Sementara satu tersangka lagi masuk dalam perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice, yakni Toni Tamsil (TT) yang merupakan adik dari tersangka Tamron. Dari tangannya, penyidik menyita satu unit mobil Porsche, satu unit mobil Suzuki Swift, dan uang tunai sebesar Rp1.074.346.700.
Advertisement