Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusus kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat, menyusul perkara rasuah komoditas timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, proses penanganan kasus korupsi tambang di Kutai Barat masih terus berjalan. Salah satunya dengan pemeriksaan MBL selaku Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Barat tahun 2013-2015 pada Rabu, 24 April 2024.
Baca Juga
"Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Barat," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024).
Advertisement
Menurut Ketut, pihaknya akan memanggil sejumlah saksi lainnya dalam rangka pengungkapan kasus dan melakukan publikasi secara transparan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat. Salah satunya merupakan pejabat Dinas ESDM Kalimantan Timur (Kaltim).
"Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan atau IUP di wilayah Kabupaten Kutai Barat," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).
Saksi yang diperiksa yaitu, RDS selaku Penyelidik Bumi Ahli Muda Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, dan MT selaku Direktur PT Bumi Enggang Khatulistiwa.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.
Diduga Ada Pembiaran Aktivitas Pertambangan Liar
Diketahui, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal, salah satunya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
"Terkait dengan apakah ada yang membekingi dan kenapa sampai sekian lama peristiwa penambangan liar ini dibiarkan, memang mungkin terkesan dibiarkan," tutur Kuntadi kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).
"Tapi mungkin banyak tindakan di wilayah yang mungkin skalanya kecil. Bahwa memang penindakan skalanya besar baru ini," sambungnya.
Kejagung menyatakan semua pihak yang bersinggungan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, pasti akan menjalani pemeriksaan.
Tidak terkecuali Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang memiliki kewenangan dalam hal regulator.
"Terkait bagaimana pengawasan dan pertanggungjawaban, sampai saat ini masih kami dalami pihak mana yang terlibat dalam peristiwa hukum ini. Apakah ada pembiaran atau ada perbuatan jahat yang di dalamnya termasuk KLHK dan sebagainnya. Jadi tunggu saja kami masih mendalami apakah nanti ada keterlibatan pihak lain atau tidak," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).
Advertisement