Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR hari ini, Kamis (20/6/224) memanggil Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) sebagai tindak lanjut dari laporan atas pernyataannya tentang wacana amandemen UUD 1945.
Sidang pemanggilan Bamsoet digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang MKD DPR RI. Adapun sidang digelar dengan agenda permintaan keterangan dari teradu, yakni Bamsoet.
Ketua MKD Adang Daradjatun memimpin sidang kali ini dan para anggota MKD nampak hadir. Sidang digelar terbuka dan Adang menyebutkan bahwa Bamsoet tidak bisa hadir.
Advertisement
“Teradu menyampaikan ketidakhadiran tertanggal 19 Juni,” kata Adang di Ruang Sidang MKD, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Dalam surat yang dibacakan Adang, Bamsoet beralasan tidak bisa menghadiri panggilan MKD lantaran padatnya agenda pimpinan MPR.
Sebelumnya diberitakan, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) oleh Mahasiswa Islam Jakarta bernama M Azhari. Laporan terkait pernyataannya soal semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.
Azhari menyebut pernyataan itu bukan kapasitas Bamsoet untuk menyampaikan ke hadapan publik. Apalagi belum ada kesepakatan dari 9 fraksi di DPR RI terkait amandemen.
Bamsoet Diduga Langgar Etik
Laporan Azhari diterima langsung oleh Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam, Kamis (6/6/2024).
"Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu," ujar Azhari.
Dalam berkas, laporan ditujukan langsung ke Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Azhari menyebut ada dugaan pelanggaran kode etik lantaran menyampaikan hal itu bukan pada jabatan semestinya.
"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," tulis Azhari dalam laporannnya.
Advertisement
Pernyataan Bamsoet Soal Amandemen UUD 1945
Sementara itu, Nazaruddin mengatakan laporan Azhari telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti.
"Ya pasti kami akan menindaklanjuti laporannya, dari Azhari ini mungkin hari Senin kami atau besok kami akan memproses laporan ini. Kita verifikasi dulu, bener nggak alamatnya, alamat pelapornya sesuai dengan KTP atau tidak kalau sudah benar pasti akan kita panggil," ujarnya.
Sebelumnya, Bamsoet menyatakan MPR siap untuk melakukan amandemen UUD 1945. Sebab, fraksi DPR telah sepakat untuk melakukan amandemen.
"Kita ingin menegaskan kalau seluruh parpol setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang ada, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi kita," kata Bamsoet, Rabu (5/6/2024).