Khawatir Dikriminalisasi Penyidik KPK, Staf Sekjen PDIP Minta Perlindungan LPSK

Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena khawatir dikriminalisasi oleh oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 28 Jun 2024, 21:35 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2024, 21:35 WIB
Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena khawatir dikriminalisasi oleh oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena khawatir dikriminalisasi oleh oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kusnadi mendatangi kantor LPSK ditemani tim kuasa hukumnya, Jumat (28/6/2024). (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena khawatir dikriminalisasi oleh oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kusnadi datang ke LPSK didampingi penasihat hukumnya, Ronny Talapessy, Petrus Selestinus, Jimmy dkk di Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Ronny Talapessy mengatakan, kedatangan ke LPSK ini dalam rangka meminta perlindungan dari LPSK atas kejadian yang telah diterima Kusnadi ataupun mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kami melihat dia (Kusnadi) diperlakukan secara tidak adil, melanggar hukum, melanggar hak hukum sebagai warga negara," ujar Ronny dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).

Selain itu, Ronny juga menjelaskan Kusnadi tidak ada kaitannya dengan perkara hukum Harun Masiku, namun dijebak oleh penyidik KPK.

"Saudara Kusnadi tidak ada kaitannya dengan perkara Harun Masiku, namun dijebak oleh penyidik KPK, kemudian digeledah dan kemudian dilakukan perampasan properti milik pribadi. Dan diperlakukan secara semena-mena tidak sesuai dengan hukum dan peraturan yang ada," kata Ronny.

Agar kejadian serupa tidak terulang, lanjut Ronny, maka Kusnadi perlu melapor ke LPSK, karena inilah ranah dan kewenangan LPSK untuk memberi perlindungan.

"Jadi kami melihat inilah kewenangan LPSK dalam memberikan perlindungan sehingga kami hadir di sini. Kami sudah melakukan upaya hukum ke Komnas HAM dan juga sudah ke Mabes Polri. Ini merupakan dalam rangka mencari keadilan dan hak-hak hukum supaya dilindungi secara adil," tegas Ronny.

Kehadiran Kusnadi dan Kuasa Hukum diterima oleh Komisioner LPSK Sri Suparyati bersama staf.

Selain itu, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menindaklanjuti laporan dugaan sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyidik KPK saat proses pemeriksaan terhadap Kusnadi.

"Kami meminta agar Dewas KPK segera menindaklanjuti aduan kami (terkait dugaan pelanggaran etik penyidik KPK, red)," kata Ronny Talapessy.

 

Ronny Minta Dewas KPK Segera Tindaklanjuti Laporan Kusnadi dan Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan penyidik KPK memanggil stafnya dan menyita handphone miliknya yang dipegang oleh stafnya tersebut. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Advokat Ronny Berty Talapessy meminta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran etik terhadap penyidik lembaga antirasuah Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawan.

Hal ini lantaran melakukan perampasan ponsel dan buku DPP PDI Perjuangan dari tangan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

"Kami meminta agar Dewas segera memproses aduan kita agar menjadi terang di mana kami melihat perkara ini sangat kental dengan nuansa politis dan kriminalisasi," kata Ronny menjawab wartawan di DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Ronny mengaku pihaknya sudah menambah bukti baru terkait dengan surat tanda penerimaan alat bukti yang di mana diubah tanggalnya menjadi tanggal 10 Juni 2024, tapi pada pemeriksaan faktanya adalah tanda terima tersebut adalah 23 April 2024.

"Di sini kami melihat ada celah ketidakprofesionalan dari penyidik," ungkap Ronny.

Ronny mengungkapkan, dengan adanya perubahan tanggal dan tak sesuai standar prosedur dalam melakukan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto dan Kusnadi, sebenarnya Dewas KPK bisa lebih cepat bekerja.

"Seharusnya memang Dewas bisa lebih cepat ya. Tapi kemarin kami sudah follow up, karena masih ada raker. Dan kita berharap minggu ini kita mendapatkan jawaban yang pasti dari Dewas bagaimana proses kelanjutannya," tutur Ronny.

Menurut dia, memang ada tindakan tidak profesional dari penyidik KPK saat memeriksa Hasto dan Kusnadi tersebut. Karena itu, pihaknya berupaya mencari keadilan.

"Jadi kami mencari keadilan, kami tentunya kita tidak akan berhenti. Kita akan melakukan upaya hukum yang lainnya. Dan kita tunggu dari teman-teman KPK. Kalau memang apa yang dirampas yang disita itu tidak ada kaitannya tolong dong dibalikin," kata Ronny.

Infografis Harun Masiku Buronan KPK
Infografis Harun Masiku Buronan KPK. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya