Kejagung Kembali Usut Kasus Korupsi Duta Palma, Periksa 8 Saksi untuk Tersangka Koorporasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 02 Agu 2024, 12:01 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2024, 12:01 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (2/8/2024).

Para saksi yang diperiksa adalah ADS selaku PNS Sub Koordinator Perencanaan dan Tata Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), MT selaku Mantan Kasubdin Program pada Dinas LHK Kabupaten Indragiri Hulu, NKS selaku Pensiunan PNS Kabupaten Indragiri Hulu, dan DKY selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hulu.

Kemudian AR selaku PNS Kabupaten Indragiri Hulu, RF selaku Pj Kepala Sub Bagian Pertanahan dan Kependudukan Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Indragiri Hulu tahun 2009-2017/Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Indragiri Hulu tahun 2020 sampai dengan saat ini.

Selanjutnya, KMD selaku Pensiunan Badan Pertanahan Nasional tahun 2002-2008, dan MS selaku Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2004-Maret 2006/Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2009-2011.

"Diperiksa untuk tersangka koorporasi PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations," kata Harli.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dinilai Jadi Shock Therapy

Langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Surya Darmadi dengan penjara seumur hidup dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu, Riau, menuai apresiasi positif. Hal itu dinilai dapat menjadi terapi kejut atau shock therapy pengusaha atau pun pihak swasta yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.

"Bagus itu terobosan hukum yang rasional sekali. Ini menjadi shock therapy kepada swasta dan pejabat publik,” tutur Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi kepada wartawan, Senin (20/2/2023).

Menurut Uchok, tuntutan seumur hidup memang bisa saja mempengaruhi pertumbuhan investasi di dalam negeri. Hanya saja, efeknya dinilai hanya sementara jika pemerintah segera melakukan perbaikan.

"Memang nanti konsekuensi atau akibatnya investasi akan ketakutan. Tapi, itu takkan lama asal pemerintah memperbaiki lagi sistem transaksi, akuntabilitas pengadaan, pengeloaan anggaran, pengadaan lebih terbuka. Kalau itu dikejar, investasi lebih galak lagi," jelas Uchok.

 


Surya Darmadi Dituntut Seumur Hidup

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng pidana penjara seumur hidup. Selain itu, Surya Darmadi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Menanggapi hal itu, Menko Polhukam Mahfud Md mengapresiasi. Dia meyakini hukuman itu setimpal dengan yang pelanggaran yang diperbuatnya.

"Bagus bagus karana Surya Darmadi itu merugikan keuangan dan perekonomian negara. Merugikan keuangan negara itu korupsi dalam pidana biasa ancaman 20 tahun tapi merigakan perekonomian negara bisa hukuman mati atau seumur hidup," kata Mahfud kepada awak media, Jumat (10/2/2023).

Mahfud menjelaskan, pelanggaran dilakukan Surya Darmadi adalah dengan telah menyalahi aturan izin usaha pertambangan (IUP) yang dilakukan tidak prosedural sebab menyuap gubernur. Saat kasus terbongkar, Surya Darmadi dinyatakan buron dan saat ditangkap maka tuntutan diberikan adalah yang paling berat.

"Sekarang kita tuntut bukan hanya merugikan keuangan negara tapi perokonomian negara karena dia telah memanfaatkan tanah negara tanpa izin dan dengan izin palsu untuk memulai usaha, mencaplok tanah-tanah negara tanpa izin dan dia menikmati untungnya selama puluhan tahun, dia di luar negeri," kesal Mahfud.

Mahfud memastikan, negara tidak akan pandang bulu untuk kejahatan korupsi. Sebab, korupsi adalah tindak kejahatan yang menyalahgunakan hak rakyat.

"Saya berharap kita semua tegas dengan korupsi karena itu uang rakyat," Mahfud memungkasi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya