Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Terkoordinasi dan Redam Ego Sektoral

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlindungan PMI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon PMI dan/atau PMI beserta keluarganya.

oleh Tim News diperbarui 05 Agu 2024, 10:43 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2024, 09:02 WIB
Ilustrasi pemberangkatan pekerja migran  Indonesia (Istimewa)
Ilustrasi pemberangkatan pekerja migran Indonesia (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Permasalahan seputar pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) harus dipandang secara holistik. Selain mengedepankan kerja sama yang terkoordinasi dan terintegrasi, juga mesti meredam ego sektoral dari masing-masing kementerian atau lembaga.

”Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dalam kaitan itu, berupaya menjembatani (bridging) penyelesaian permasalahan lintas sektoral yang melibatkan lebih dari satu kementerian atau lembaga,” kata Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, dalam rilis kepada awak media, Senin (5/8/2024).

Nyoman Adhi menuturkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlindungan PMI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon PMI dan/atau PMI beserta keluarganya.

”Hal itu dimaksudkan untuk menjamin pemenuhan hak mereka dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial,” urai Nyoman.

Terkait itu, BPK mengharapkan, pembenahan mesti dilakukan sejak tahapan pengelolaan permintaan PMI (job order) dari mitra usaha di negara tujuan penempatan oleh perwakilan RI. ”Ini merupakan titik krusial bagi keberhasilan proses perekrutan, penempatan, serta pelayanan dan pelindungan PMI selama bekerja di luar negeri,” kata Nyoman Adhi.

Menyadari pentingnya kerja sama dan koordinasi antar-instansi terkait pelindungan PMI, BPK belum lama ini menggelar workshop pembahasan bersama antar-kementerian/lembaga. Pembahasan salah satunya berkenaan dengan mekanisme pengelolaan job order oleh Perwakilan RI serta pertukaran dan pemanfaatan data PMI melalui sistem informasi yang terintegrasi.

Workshop berlangsung di Kantor Pusat BPK RI di Jakarta. Selain dihadiri pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK, kegiatan ini diikuti oleh sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kementerian Luar Negeri termasuk Perwakilan RI, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Perlu Dukungan Data

Nyoman Adhi Suryadnyana menegaskan, pelayanan dan pelindungan oleh Perwakilan RI terhadap PMI yang bekerja di luar negeri perlu didukung dengan data PMI yang memadai. Data tersebut berasal dari kementerian atau lembaga terkait melalui sistem informasi yang terintegrasi.

”Workshop yang diikuti oleh pejabat lintas sektoral penting untuk menghasilkan rekomendasi yang mendukung upaya Pemerintah Republik Indonesia dalam memperbaiki tata kelola serta meningkatkan kualitas pelindungan terhadap PMI di luar negeri,” ujar Nyoman.

Nyoman Adhi menjelaskan, dari workshop yang diikuti lima pihak tersebut, telah ditandatangani kesepakatan bersama mengenai mekanisme pengelolaan permintaan PMI oleh Perwakilan RI di luar negeri, serta pertukaran dan pemanfaatan data PMI melalui sistem informasi yang terintegrasi.

Selain itu, berdasarkan rekomendasi yang disampaikan BPK, telah dihasilkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. ”Rancangan Perpres tersebut saat ini sudah dalam tahap harmonisasi,” pungkas Nyoman Adhi.

Infografis Kiprah Atlet Indonesia Peraih Medali Olimpiade. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kiprah Atlet Indonesia Peraih Medali Olimpiade. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya