KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Bank Jepara Artha

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024.

oleh Aries Setiawan diperbarui 09 Okt 2024, 07:10 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2024, 07:10 WIB
Jubir Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto.
Jubir Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024.

"Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (9/10/2024).

Namun, nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan karena proses penyidikan yang sedang berjalan.

Tess mengatakan, penyidik KPK pada 26 September 2024 telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku untuk 6 bulan ke depan.

Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan karena keberadaan nama-nama itu dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024.

 

Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya