Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir dari sidang perdana praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Menurut Hakim Tunggal Djuyamto, KPK sudah bersurat dan sidang ditungga hingga 5 Februari 2025.
Merespons hal itu, Tim Hukum Hasto yang diwakili oleh Maqdir Ismail mengaku tidak heran dan memberikan waktu kepada KPK hingga siap menghadiri persidangan mendatang.
Baca Juga
“Pihak KPK belum hadir, kita harapkan bahwa nanti persidangan itu tentu akan dilakukan secara maraton sesuai ketentuan yang ada kami diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli, begitu juga KPK diberi kesempatan atau mau menghadirkan saksi dan ahli di dalam persidangan ini karena bagaimanapun juga buat kita yang penting sebenarnya apakah penetapan tersangka ini sah atau tidak sah,” kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (21/1/2025).
Advertisement
Maqdir menjelaskan, pada sidang yang batal digelar hari ini ada sejumlah perbaikan yang dilakukan Tim Hukum dari Hasto Kristiyanto. Namun hal itu tidak substansial dan hanya urusan redaksional.
“Ini sebenarnya lebih pada perbaikan redaksional tidak substansial, karena kami tidak ingin mencabut permohonan kemudian mengulang melakukan pendaftaran karena yang kami khawatirkan kalau itu yang kita lakukan berarti ada proses pemanggilan yang memerlukan waktu yang lama sehingga kami tadi menyampaikan kepada ketua hakim agar supaya diberikan izin untuk melakukan perbaikan dan perbaikan kami tidak melakukan renvoi namun hanya memberikan perbaikan yang kami tunjuk yang perlu diperbaiki,” jelas Maqdir.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan perdana Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (21/1). Menurut Hakim Tunggal Djuyamto, pihak KPK meminta penundaan melalui surat resmi 16 Januari 2025.
“Termohon (KPK) hari ini belum hadir kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang 16 Januari pasca termohon dipanggil pengadilan untuk hadir pada hari ini silakan dari kuasa pemohon untuk melihat suratnya,
Ini surat resmi dari termohon minta penundaan,” kata Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
KPK Minta Penundaan hingga 3 Pekan
Djuyamto menyatakan, KPK meminta penundaan hingga tiga pekan ke depan. Namun hal itu disanggah Ketua Tim Hukum Hasto Kristiyanto Ronny Tallapesy karena dirasa terlalu lama.
“Yang Mulia, bisa tidak kalau lebih cepat?,” tanya Ronny.
Hakim Djuyamto menjawab ada beberapa hal yang menyebabkan penundaan tidak bisa digelar lebih cepat, mulai dari libur panjang pekan depan hingga adanya bentrok jadwal sidang dan ujian perkuliahan. Karenanya, dia menegaskan penundaan diambil keputusan hanya dua pekan saja. Sehingga sidang berikutnya akan digelar pada 5 Februari 2025.
“Kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu kalau kita tunda seminggu pas hari libur libur panjang saya kira teman-teman juga mau libur panjang, jadi kita tunda sidang berikutnya atau panggilan yang kedua yaitu hari Rabu 5 feb 2025, karena 21 Januari saya ada ujian terbuka, tanggal 30 Januari ada sidang di Pengadilan Tipikor,” jelas Djuyamto.
Mendengar alasan itu, Ronny dan tim hukum Hasto pun sepakat untuk menggelar sidang perdana pada 5 Februari 2025.
Advertisement