Ketua MA: Tak Ada Sidang Terbuka di MA

Menurut Hatta, para pihak pada semua sidang di MA, yakni sidang peninjauan kembali (PK), kasasi, ataupun uji materi, tidak akan pernah hadir.

oleh Oscar Ferri diperbarui 02 Agu 2013, 17:34 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2013, 17:34 WIB
hatta-ali-130724b.jpg
Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali menyatakan, semua sidang di MA tertutup. Tidak ada satu pun sidang yang terbuka. Termasuk sidang uji materi atau judicial review.

"Lho itu kan kita tidak buka sidang seperti di Mahkamah Konstitusi. Di sini kan memang tidak ada persidangan yang dibuka. Jadi dari sisi mananya?" kata Hatta di Gedung MK, Jakarta, Jumat (2/8/2013).

Menurut Hatta, para pihak pada semua sidang di MA, yakni sidang peninjauan kembali (PK), kasasi, ataupun uji materi, tidak akan pernah hadir. Hal tersebut merupakan tradisi di MA sejak lama. "Memang sidang kita seperti itu, di mana para pihak tidak hadir. Kan memang demikian," ujarnya.

Tentu pernyataan Hatta tersebut tidak match dengan pernyataan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur sebelumnya. Menurut Ridwan, sidang-sidang di MA tidak ada yang tertutup.

Namun, karena ukuran ruang sidangnya cuma 2x3 meter, sehingga jarang membuat para pihak enggan menghadiri sidang. "Secara eksplisit tidak pernah tertutup. Tapi memang ruang sidang cuma 2x3 meter. Kalau mereka mau datang silahkan saja," kata Ridwan.

"Dulu sidang Akbar Tandjung (mantan Ketua DPR) di sini, tidak tertutup. Tapi kan tidak mungkin semua perkara mereka datang, kalau sidang itu cuma cukup 4-5 orang saja," jelas Ridwan. (Ary/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya