Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang. Pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perlengkapan laboratorium IPA Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) di Kementerian Agama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Setia Untung Arimuladi mengatakan, Mindo diperiksa sebagai saksi atas perkara yang merugikan negara hingga puluhan miliar tersebut.
"Untuk hari ini jaksa memeriksa 2 saksi, yakni Bayu Wijokongko dan Mindo Rosalina Manulang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laboratorium IPA MTs dan MA," kata Untung di Kejagung, Jakarta, Rabu (21/8/2013).
Nilai proyek pengadaan alat laboratorium IPA untuk MTs menghabiskan anggaran hingga Rp 27,5 miliar. Sedangkan, pengadaan alat laboratorium IPA untuk MA mencapai Rp 44 miliar.
Sejauh ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah, Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa Arifin Ahmad, Direktur CV Pudak Zainal Arief, Staf PT Nurationdo Bangun Perkara Mauren Patricia Cicilia, mantan Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag Firdaus Basuni, dan mantan perwakilan dari Unit Pengadaan Rizal Royan.
Kemudian, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemag Affandi Mochtar, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenag Syaifuddin, serta Konsultan Informasi Teknologi dari PT Sean Hulbert Jaya Ida Bagus Mahendra Jaya Martha.
Namun hingga kini, 8 tersangka tersebut masih belum ada yang ditahan oleh pihak Kejagung dengan alasan belum diperlukan dalam proses penyidikan. (Mut/Yus)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Setia Untung Arimuladi mengatakan, Mindo diperiksa sebagai saksi atas perkara yang merugikan negara hingga puluhan miliar tersebut.
"Untuk hari ini jaksa memeriksa 2 saksi, yakni Bayu Wijokongko dan Mindo Rosalina Manulang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laboratorium IPA MTs dan MA," kata Untung di Kejagung, Jakarta, Rabu (21/8/2013).
Nilai proyek pengadaan alat laboratorium IPA untuk MTs menghabiskan anggaran hingga Rp 27,5 miliar. Sedangkan, pengadaan alat laboratorium IPA untuk MA mencapai Rp 44 miliar.
Sejauh ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah, Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa Arifin Ahmad, Direktur CV Pudak Zainal Arief, Staf PT Nurationdo Bangun Perkara Mauren Patricia Cicilia, mantan Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag Firdaus Basuni, dan mantan perwakilan dari Unit Pengadaan Rizal Royan.
Kemudian, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemag Affandi Mochtar, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenag Syaifuddin, serta Konsultan Informasi Teknologi dari PT Sean Hulbert Jaya Ida Bagus Mahendra Jaya Martha.
Namun hingga kini, 8 tersangka tersebut masih belum ada yang ditahan oleh pihak Kejagung dengan alasan belum diperlukan dalam proses penyidikan. (Mut/Yus)