Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Sudjiono Timan. Koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp 396 miliar itu dalam tingkat kasasi divonis 15 tahun oleh MA.
"Mengabulkan permohonan PK pemohon," demikian tulis panitera MA dalam laman MA, Kamis (22/8/2013).
Perkara ini diputus oleh majelis PK yang diketuai Hakim Agung Suhadi dengan anggota Sophian Martabaya dan Andi Samsan Nganro serta 2 hakim adhoc tipikor. Perkara ini diketok pada 13 Juli 2013.
Namun, tak diketahui amar putusan tersebut, apakah dengan dikabulkannya permohonan PK, maka Sudjiono Timan bakal bebas.
Sudjiono Timan adalah Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia. Tindakannya dinilai merugikan negara US$ 120 juta dan Rp 98,7 juta.
Pada pengadilan tingkat pertama, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Sudjiono Timan. Jaksa tak terima dengan putusan itu. Karena dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim memvonis Sudjiono 8 tahun penjara, denda Rp 30 juta, serta membayar uang pengganti Rp 1 triliun. Jaksa pun mengajukan kasasi.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Jaksa. Ketua Majelis Kasasi Bagir Manan menjatuhkan vonis 15 tahun dan denda Rp 50 juta kepada Sudjiono. Tak hanya itu, Bagir Manan juga meminta Sudjiono membayar uang pengganti Rp 369 miliar.
Namun, hingga saat ini kejaksaan belum dapat mengeksekusi Sudjiono Timan. Karena sejak 7 Desember 2004, Sudjiono Timan sudah tak ditemui di rumahnya di Jalan Diponegoro Nomor 46, Jakarta Pusat. (Ary/Mut)
"Mengabulkan permohonan PK pemohon," demikian tulis panitera MA dalam laman MA, Kamis (22/8/2013).
Perkara ini diputus oleh majelis PK yang diketuai Hakim Agung Suhadi dengan anggota Sophian Martabaya dan Andi Samsan Nganro serta 2 hakim adhoc tipikor. Perkara ini diketok pada 13 Juli 2013.
Namun, tak diketahui amar putusan tersebut, apakah dengan dikabulkannya permohonan PK, maka Sudjiono Timan bakal bebas.
Sudjiono Timan adalah Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia. Tindakannya dinilai merugikan negara US$ 120 juta dan Rp 98,7 juta.
Pada pengadilan tingkat pertama, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Sudjiono Timan. Jaksa tak terima dengan putusan itu. Karena dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim memvonis Sudjiono 8 tahun penjara, denda Rp 30 juta, serta membayar uang pengganti Rp 1 triliun. Jaksa pun mengajukan kasasi.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Jaksa. Ketua Majelis Kasasi Bagir Manan menjatuhkan vonis 15 tahun dan denda Rp 50 juta kepada Sudjiono. Tak hanya itu, Bagir Manan juga meminta Sudjiono membayar uang pengganti Rp 369 miliar.
Namun, hingga saat ini kejaksaan belum dapat mengeksekusi Sudjiono Timan. Karena sejak 7 Desember 2004, Sudjiono Timan sudah tak ditemui di rumahnya di Jalan Diponegoro Nomor 46, Jakarta Pusat. (Ary/Mut)