MA Periksa Hakim Pembebas Koruptor Rp 369 Miliar Sudjiono Timan

MA meminta, agar semua pihak dapat bersabar. Sebab proses pemeriksaan masih belum kelar.

oleh Oscar Ferri diperbarui 03 Sep 2013, 12:44 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2013, 12:44 WIB
pengadilan130613b.jpg
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sudjiono Timan menuai kontra dari berbagai pihak.

Menanggapi banyak kritikan terhadap putusan PK itu, MA mengaku sudah bergerak dengan melakukan pemeriksaan terhadap majelis PK melalu Badan Pengawas (Bawas) MA. "Kan (pemeriksaan) sudah dari minggu lalu," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur melalui sambungan telepon, Selasa (3/9/2013).

Karena itu, Ridwan meminta, agar semua pihak dapat bersabar. Sebab proses pemeriksaan masih belum selesai. "Kita tunggu saja dulu prosesnya. Biasanya kalau pemeriksaan tergantung bentuk pemeriksaannya," ujar Ridwan.

Majelis Hakim PK yang diketuai Hakim Agung Suhadi mengabulkan permohonan Sudjiono Timan. Dia pun meralat vonis 15 tahun yang sebelumnya diputus MA dalam tahap kasasi. Putusan itu juga meralat uang Rp 369 yang harus dikembalikan Sudjiono.

Perkara yang diketok pada 31 Juli 2013 ini diputus majelis yang terdiri dari Suhadi, dengan anggota Sophian Martabaya dan Andi Samsan Nganro serta 2 hakim adhoc tipikor Sri Murwahyuni dan Abdul Latif, mengabulkan PK Sudjiono. Meski demikian, putusan ini tak bulat, karena hakim Sri Murwahyuni mengajukan dissenting opinion karena setuju menghukum Sudjiono Timan.

Ketua Majelis Hakim Suhadi beralasan, perkara buronan BLBI itu bukanlah perkara pidana, tapi perdata. Sehingga Sudjiono Timan harus dilepaskan (onslag). (Ary/Ism)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya