Diduga melanggar kode etik, seorang psikiater berinisial SS dan klinik tempatnya bekerja yakni ICAC-PS digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2013). Gugatan itu dilayangkan seorang warga negara Australia bernama Denis Anthony Michael Keet.
Pengacara Denis, Andru Bimaseta Siswodihardjo mengatakan gugatan yang dilayangkan itu disebabkan SS dan pihak ICAC-PS diduga mengeluarkan rekam medis proses konseling perceraian Denis dan istrinya Yeane Sailan yang ditangani SS.
"Kami sudah kirim somasi, tapi tidak ada tanggapan positif. Kita sebenarnya hanya minta maaf dan cabut dari tergugat tapi tidak ada. Jadi kami adukan ke pengadilan," kata Andru mewakili kliennya.
Menurut Andru, seharusnya jika merujuk kode etik psikolog, pihak tergugat tidak mengeluarkan rekam medis hasil konseling tersebut.
"Mereka anggap yang dilakukan sesuai prosedur. Tapi prosedur yang mana? ICAC kan berprinsip menjaga kerahasiaan. Tapi ternyata tidak menjaga kerahasiaan klien kami."
Padahal, kata Andru, sebelumnya pihaknya telah melakukan mediasi antara pihak tergugat dengan klienya, namun gagal. Pengugat berkeyakinan apa yang dilakukan sudah benar. Karena rekaman medis sejatinya bersifat rahasia.
"Padahal, dalam konseling yang dilakukan tidak pernah membahas soal anak, apalagi soal yang dituliskan pihak ICAC. Di mana dikeluarkan L (LXK) telah mengalami gangguan kecemasan yang disebabkan pengalaman buruk masa lalunya atau penyekapan oleh ayahnya pada 20 Mei 2012," terang Andru.
Akibatnya, kata Andru, kliennya merasa nama baiknya telah tercemar karena rekam medis telah dikeluarkan ICAC melalui dokter SS. Dalam rekam jejak itu tercantum nama Denis telah melakukan penyekapan dan penyiksaan anaknya, LXK.
Andru menambahkan, kliennya tidak pernah meminta surat rekam medis dari klinik, namun ICAC-PS justru mengeluarkannya tanpa izin. Itu artinya, sambung Andru, surat yang dikeluarkan bersifat subjektif dan dapat dikirimkan atau bisa dibaca pihak mana pun.
"Kami sudah minta pendapat kepada pihak organisasi psikolog dan menyatakan apa yang dilakukan dokter SS dan ICAC PS salah. Itu akan jadi bahan masukan kami," pungkasnya. (Rmn/Yus)
Pengacara Denis, Andru Bimaseta Siswodihardjo mengatakan gugatan yang dilayangkan itu disebabkan SS dan pihak ICAC-PS diduga mengeluarkan rekam medis proses konseling perceraian Denis dan istrinya Yeane Sailan yang ditangani SS.
"Kami sudah kirim somasi, tapi tidak ada tanggapan positif. Kita sebenarnya hanya minta maaf dan cabut dari tergugat tapi tidak ada. Jadi kami adukan ke pengadilan," kata Andru mewakili kliennya.
Menurut Andru, seharusnya jika merujuk kode etik psikolog, pihak tergugat tidak mengeluarkan rekam medis hasil konseling tersebut.
"Mereka anggap yang dilakukan sesuai prosedur. Tapi prosedur yang mana? ICAC kan berprinsip menjaga kerahasiaan. Tapi ternyata tidak menjaga kerahasiaan klien kami."
Padahal, kata Andru, sebelumnya pihaknya telah melakukan mediasi antara pihak tergugat dengan klienya, namun gagal. Pengugat berkeyakinan apa yang dilakukan sudah benar. Karena rekaman medis sejatinya bersifat rahasia.
"Padahal, dalam konseling yang dilakukan tidak pernah membahas soal anak, apalagi soal yang dituliskan pihak ICAC. Di mana dikeluarkan L (LXK) telah mengalami gangguan kecemasan yang disebabkan pengalaman buruk masa lalunya atau penyekapan oleh ayahnya pada 20 Mei 2012," terang Andru.
Akibatnya, kata Andru, kliennya merasa nama baiknya telah tercemar karena rekam medis telah dikeluarkan ICAC melalui dokter SS. Dalam rekam jejak itu tercantum nama Denis telah melakukan penyekapan dan penyiksaan anaknya, LXK.
Andru menambahkan, kliennya tidak pernah meminta surat rekam medis dari klinik, namun ICAC-PS justru mengeluarkannya tanpa izin. Itu artinya, sambung Andru, surat yang dikeluarkan bersifat subjektif dan dapat dikirimkan atau bisa dibaca pihak mana pun.
"Kami sudah minta pendapat kepada pihak organisasi psikolog dan menyatakan apa yang dilakukan dokter SS dan ICAC PS salah. Itu akan jadi bahan masukan kami," pungkasnya. (Rmn/Yus)