Kejaksaan menangkap dokter spesialis kebidanan dan kandungan, Dewa Ayu Sasiary Prawani, yang merupakan terpidana dalam kasus malpraktik terhadap korban Julia Fransiska Makatey (25). Eksekusi dilakukan terhadap Ayu setelah putusan inkrah oleh Mahkamah Agung.
"Satgas Kejagung bersama tim Kejari Manado dan Tim Kejari Balikpapan berhasil mengamankan buron asal Kejati Sulawesi Utara. Bernama dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Ari Muladi di Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Wanita kelahiran 23 April 1975 itu ditangkap di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati, di jalan Imam Bonjol No 1, Kota Balikpapan, sekitar pukul 11.04 Wita.
Dokter Ayu ditangkap karena terlilit kasus tindak pidana perbuatan kealpaannya yang menyebabkan matinya orang lain. Dewa Ayu dijebloskan ke tahanan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung, Nomor 365.K/Pid/2012 tanggal 18 September 2012.
"Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," beber Untung. (Mut/Ism)
"Satgas Kejagung bersama tim Kejari Manado dan Tim Kejari Balikpapan berhasil mengamankan buron asal Kejati Sulawesi Utara. Bernama dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Ari Muladi di Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Wanita kelahiran 23 April 1975 itu ditangkap di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati, di jalan Imam Bonjol No 1, Kota Balikpapan, sekitar pukul 11.04 Wita.
Dokter Ayu ditangkap karena terlilit kasus tindak pidana perbuatan kealpaannya yang menyebabkan matinya orang lain. Dewa Ayu dijebloskan ke tahanan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung, Nomor 365.K/Pid/2012 tanggal 18 September 2012.
"Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," beber Untung. (Mut/Ism)