Hakim Agung: Suprapto Bilang Ingin Santet KPK

Hakim Agung Andi Abu Ayub mengatakan, awalnya Suprapto mengaku ingin bunuh diri.

oleh Sugeng Triono diperbarui 11 Nov 2013, 15:36 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2013, 15:36 WIB
hakim-andi-131111b.jpg
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung dengan terdakwa advokat Mario Cornelio Bernado. Pada sidang yang mengagendakan mendengar keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh.

Dalam kesaksiannya, Andi Abu Ayyub menceritakan bahwa anak buahnya, Suprapto yang diduga menyanggupi untuk mengamankan perkara pesanan Mario telah meminta maaf mengenai perbuatannya yang membuat Hakim Agung itu tercoreng.

"Malam itu Suprapto datang. Ia langsung mencium kaki saya. Dia bilang mau ditangkap KPK karena Mario," kata Ayyub di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Lalu saya tanya, ada apa ini? Dia jawab 'saya mau bunuh diri saja'. Saya bilang, jangan, laknat Allah nanti," lanjutnya.

Namun, Suprapto yang saat itu terkesan sedang kacau bahkan mengatakan akan menyantet semua pihak yang telah membuatnya terjerat kasus yang kini ditangani KPK.

"Dia bilang 'saya akan santet Mario, Djodi. Saya akan santet KPK," kata Andi Abu Ayub.

Penangkapan KPK

Pada kasus ini, KPK menangkap tangan Djodi Supratman, staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, dan Mario karena diduga melakukan praktek suap di kantor pengacara Hotma Sitompoel di Jakarta pada 25 Juli 2013. KPK menduga transaksi suap itu berkaitan perkara kasasi dengan terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito yang sedang bergulir di Mahkamah Agung.

Proses penangkapan berawal saat Djodi terlihat bertandang ke kantor Mario, di firma hukum Hotma Sitompoel. Djodi yang merupakan pegawai diklat MA yang juga mantan satpam di lembaga itu tampak menenteng tas cokelat begitu keluar kantor. Diduga, tas tersebut berisi uang suap dari Mario.

Tim penyidik pun membuntuti Djodi hingga menangkap yang bersangkutan di kawasan Monas saat tengah menumpang ojek. Tidak lama berselang, tim penyidik KPK menangkap Mario di kantor firma hukum Hotma Sitompul di Jalan Msartapura, Jakarta Pusat. Usai penangkapan, tim penyidik KPK menggeledah rumah Djodi dan menemukan uang tunai sebesar Rp 50 juta. Malam harinya, giliran kantor Hotma Sitompul yang digeledah KPK. Total Rp 128 juta disita KPK terkait kasus dugaan suap ini.

Uang tersebut diduga diberikan Djodi ke salah satu hakim yang menangani perkara tersebut melalui Suprapto yang merupakan staf dari Hakim Agung Andi Abu Ayub. (Ein/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya