Sidang Tilang Penerobos Busway Digelar PN Jakbar Jumat

Sidang tilang untuk penerobos jalur bus (busway) di Jakarta Barat akan digelar pada Jumat 29 November di PN Jakbar.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 25 Nov 2013, 20:17 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2013, 20:17 WIB
razia-busway-1-131113b.jpg
Penerapan denda tilang sebesar Rp 500 ribu bagi penerobos jalur bus (busway) TransJakarta mulai dilakukan hari ini. Sedangkan sidang tilang untuk penerobos busway di wilayah Jakarta Barat dilakukan pada Jumat 29 November di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Berdasarkan Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para penerobos busway diancam hukuman maksimal kurungan 2 bulan atau denda dengan ketentuan maksimal Rp 500 ribu.

"Itu yang terdapat dalam undang-undang, dendanya berapa itu nanti di pengadilan disepakati. Mudah-mudahan nanti tanggal 29 sudah mulai sidang perdana," kata Kanit Lantas Polsek Cengkareng AKP Wawan WSC usai melakukan razia di Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (25/11/2013).

Wawan menjelaskan, sejak 31 Oktober lalu, Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat telah menilang sebanyak 1.398 penerobos busway.

"Jumlah itu terdiri dari 1.164 roda 2 dan 234 roda 4. Itu dalam kurun waktu 24 hari. Hingga hari ini belum kami kumpulkan lagi," jelas Wawan.

Mengenai denda sebesar Rp 500 ribu bagi para pengendara nakal, Wawan menilai hal itu akan dapat membuat pemilik kendaraan jera. "Itu mudah-mudahan ada denda tinggi supaya mendapatkan efek jera," tutup Wawan.

Kepala Seksi Tata Tertib Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Jito mengatakan, dalam razia sepanjang hari ini, ratusan kendaraan telah ditilang. "Sedikitnya ada 500 kendaraan, baik roda 2 atau roda 4 yang terjaring di seluruh Jakarta," jelasnya. (Ado/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya