Hadiri Sidang Tilang Penerobos Busway? Simak Alurnya

PN Jakarta Timur sudah mulai memberlakukan denda minimal Rp 500 ribu bagi para penerobos busway.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 29 Nov 2013, 10:59 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2013, 10:59 WIB
alur-sidang-131129b.jpg
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sudah mulai memberlakukan denda minimal Rp 500 ribu bagi para penerobos jalur Transjakarta atau busway. Ribuan orang tampak memadati 2 ruang sidang di PN Jaktim itu.

"Jumlahnya pasti ribuan. Apalagi, razia busway kemarin itu. Nanti saya cek dulu," kata Kepala Humas PN Jakarta Timur Djaniko Girsang di kantornya, Jakarta, Jumat (29/11/2013).

"Seperti biasa hari Selasa dan Jumat kita gelar sidang," imbuhnya.

Sebelum menjalani sidang, para penerobos busway terlebih dulu mengambil nomor urut di loket. Setelah itu, mereka diminta menunggu panggilan sidang vonis di Ruang Sidang 4.

Kemudian, hakim akan langsung menjatuhkan vonis bagi pelanggar sesuai dengan pasal yang dikenakan. Bagi pelanggar busway, tanpa ragu hakim menuliskan denda Rp 500 ribu pada surat tilang.

Pelanggar lalu diarahkan ke Ruang Sidang 3. Di ruang itu mereka diminta membayar denda sesuai nilai yang tertera pada surat tilang. (Ndy/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya