[VIDEO] Sejumlah PKL Bandung `Banting Setir` Jadi Tukang Becak

Penghasilan dari menarik becak memang tak sebanyak berdagang, namun hanya itu cara yang mereka ketahui untuk mendapatkan nafkah saat ini.

oleh Liputan6 diperbarui 04 Feb 2014, 07:42 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2014, 07:42 WIB
pkl-bandung-140201c.jpg
Tampaknya perda yang mendorong ketertiban di kawasan zona merah di Kota Bandung, Jawa Barat berhasil. Perda tersebut mengancam pengenaan denda hingga Rp 1 juta bagi pembeli dagangan kaki lima di kawasan tersebut.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (4/2/2014), bukti keberhasilan perda tersebut terlihat dari sepinya Jalan Kepatihan dari pedagang kaki lima.

Tapi bila diperhatikan secara jeli, jumlah penarik becak di jalan ini justru semakin bertambah. Tak mengherankan, karena sejumlah pedagang kaki lima di jalan ini beralih profesi menjadi penarik becak. Padahal itu sama-sama melanggar peraturan daerah.

Penghasilan dari menarik becak memang tak sebanyak berdagang, namun hanya itu cara yang mereka ketahui untuk mendapatkan nafkah saat ini.

Suasana serupa juga terlihat di jalan-jalan yang masuk zona merah lainnya. Alun-alun dan jalan Merdeka telah bersih dari PKL dan digantikan dengan pot bunga dan tanaman hias yang indah. (Nfs/Rmn)

Baca juga:

[VIDEO] Belanja di PKL Zona Merah Bandung Didenda Rp 1 Juta
Awas! Denda Rp 1 Juta Menanti Konsumen PKL di Kota Bandung
PKL Kembali ke Pasar Gembrong, Ahok: Walikota Harus Diganti

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya