Tampaknya perda yang mendorong ketertiban di kawasan zona merah di Kota Bandung, Jawa Barat berhasil. Perda tersebut mengancam pengenaan denda hingga Rp 1 juta bagi pembeli dagangan kaki lima di kawasan tersebut.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (4/2/2014), bukti keberhasilan perda tersebut terlihat dari sepinya Jalan Kepatihan dari pedagang kaki lima.
Tapi bila diperhatikan secara jeli, jumlah penarik becak di jalan ini justru semakin bertambah. Tak mengherankan, karena sejumlah pedagang kaki lima di jalan ini beralih profesi menjadi penarik becak. Padahal itu sama-sama melanggar peraturan daerah.
Penghasilan dari menarik becak memang tak sebanyak berdagang, namun hanya itu cara yang mereka ketahui untuk mendapatkan nafkah saat ini.
Suasana serupa juga terlihat di jalan-jalan yang masuk zona merah lainnya. Alun-alun dan jalan Merdeka telah bersih dari PKL dan digantikan dengan pot bunga dan tanaman hias yang indah. (Nfs/Rmn)
Baca juga:
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (4/2/2014), bukti keberhasilan perda tersebut terlihat dari sepinya Jalan Kepatihan dari pedagang kaki lima.
Tapi bila diperhatikan secara jeli, jumlah penarik becak di jalan ini justru semakin bertambah. Tak mengherankan, karena sejumlah pedagang kaki lima di jalan ini beralih profesi menjadi penarik becak. Padahal itu sama-sama melanggar peraturan daerah.
Penghasilan dari menarik becak memang tak sebanyak berdagang, namun hanya itu cara yang mereka ketahui untuk mendapatkan nafkah saat ini.
Suasana serupa juga terlihat di jalan-jalan yang masuk zona merah lainnya. Alun-alun dan jalan Merdeka telah bersih dari PKL dan digantikan dengan pot bunga dan tanaman hias yang indah. (Nfs/Rmn)
Baca juga: