Ponsel Jadi Penyebab Terbesar Kecelakaan Lalu Lintas

Mengemudi sembari bermain ponsel bisa menyebabkan kecelakaan.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 22 Feb 2018, 06:12 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2018, 06:12 WIB
Kecelakaan Sepeda Motor
Ilustrasi kecelakaan sepeda motor (Foto: motofire.com).

Liputan6.com, Jakarta - Mengemudi di jalan raya memang memerlukan konsentrasi tingkat tinggi, tentu saja hal ini dilakukan agar selamat sampai tujuan.

Namun tahukah Anda, berdasarkan akun @divisihumaspolri yang diunggah di media sosial Instagram, menelepon atau ber-SMS pada saat mengemudi merupakan penyebab terbesar terjadinya kecelakaan di jalan raya.

“Penelitian Internasional pun mengungkapkan bahwa penggunaan ponsel saat mengemudi menyumbangkan satu dari setiap empat kecelakaan lalu lintas,” tulis akun @divisihumaspolri beberapa waktu lalu.

Menurut @divisihumaspolri, bahaya penggunaan ponsel saat berkendara bukan pada cara pengemudi menggunakannya (termasuk memakai handsfree), melainkan lebih pada topik pembicaraan atau apa yang sedang dibicarakan saat itu.

Jadi, bahaya menggunakan telepon saat berkendara disebut lantaran otak pengemudi dipaksa berpikir hal penting lainnya saat mengemudi, sehingga konsentrasi menjadi terpecah.

 

Larangan Beraktivitas Lain Saat Berkendara ada di Undang-Undang

Meski menggunakan telpon tak langsung dicantumkan di Undang-undang. Namun hal itu masul dalam aktivitas lain bahkan bisa dianggap tak wajar karena melakukan kegiatan lain.

Oleh karena itu berkendara sambil bermain telepon bisa masuk dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas Dan Angkutan Jalan.

Adapun pasal tersebut berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat(1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu”.

Sementara pada Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 berisi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya