Buat Pencinta Kendaraan Klasik, Cek STNK atau Mobil Cuma Jadi Pajangan

Bagi calon konsumen yang sering membeli kendaraan bekas, baik mobil atau motor tua atau klasik kini harus lebih teliti soal dokumennya. Terutama masa berlaku STNK.

oleh Arief Aszhari diperbarui 25 Okt 2018, 12:31 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2018, 12:31 WIB
Deretan MINI Cooper klasik.
Deretan MINI Cooper klasik terparkir menghadir berakhirnya tahap pertama perakitan new MINI Countrymandi pabrik PT Gaya Motor, Sunter, Jakarta Pusat. (Herdi Muhardi)

Liputan6.com, Jakarta - Bagi calon konsumen yang sering membeli kendaraan bekas, baik mobil atau motor tua atau klasik kini harus lebih teliti soal dokumennya. Pastikan, roda empat atau roda dua yang hendak dibeli pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih hidup.

Pasalnya, kini tengah dioptimalkan terkait peraturan yang menyebutkan jika STNK mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun bakal dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (ranmor). Dengan begitu, kendaraan bakal menjadi 'bodong' dan tidak bisa dioperasikan.

"Tetap tidak bisa diregistrasi kembali," jelas Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, saat berbincang dengan Liputan6.com melalui sambungan telepon, Kamis (25/10/2018).

Lanjut Bayu, peraturan ini sejatinya sudah berlaku sejak 2009, karena sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009. Namun memang, belum dilaksanakan dengan maksimal, dan kini mulai dioptimalkan agar bisa dilaksanakan.

Dengan sudah dihapusnya kendaraan dari daftar regident ranmor, maka benar-benar tidak bisa dilakukan pendaftaran atau registrasi kembali, bagaimanapun caranya. Jadi, kendaraan benar-benar akan menjadi bodong dan tidak bisa dioperasikan di jalan raya.

"Setelah dihapuskan tidak bisa diregistrasi kembali," tegas Kompol Bayu.

Selanjutnya

Selanjutnya

Motor klasik Jepang, Yamaha dan Honda (Arief A/Liputan6.com)
Motor klasik Jepang, Yamaha dan Honda (Arief A/Liputan6.com)

Jika melihat peraturannya, di UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat 2 huruf B, penghapusan regident kendaraan bermotor dapat dilakukan, jika pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Sedangkan ayat 3 menyebutkan, kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat satu tidak dapat diregistrasi kembali.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya