Liputan6.com, Jakarta - Menjadi rem darurat apabila terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 di Jakarta, rencana pemberlakuan ganjil genap sepeda motor ternyata belum dikoordinasikan dengan pihak kepolisian.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Menurutnya, meski sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 80 tahun 2020, pihaknya belum berkoordinasi dengan kepolisian terkait rencana penerapan ganjil genal terhadap sepeda motor.
Advertisement
Baca Juga
“Kan belum dilaksanakan. Jadi belum ada koordinasi dengan polisi terkait rencana itu,” kata Syafrin dilansir NTMC Polri.
Berkaitan dengan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, Syafrin menjelaskan, ganjil genap untuk kendaraan roda dua memang sengaja dimasukkan ke dalam Pergub 80/2020.
Hal ini dilakukan sebagai antisipasi rem darurat sebagaimana yang pernah dijanjikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan apabila kasus positif Covid-19 di Jakarta terus melonjak.
Ganjil genap untuk sepeda motor bakal diterapkan apabila pembatasan kendaraan roda empat yang berlaku saat ini gagal menekan mobilitas masyarakat pada masa pandemi Covid-19.
“Apabila ganjil genap saat ini tidak mampu menekan mobilitas warga, maka tentu untuk opsi kendaraan roda dua termasuk penerapannya sepanjang hari itu bisa diterapkan. Kami akan terus evaluasi dan akan berkordinasi dengan kepolisian,” tuturya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ganjil Genap untuk Kendaraan Roda Empat
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan selepas sosialisasi aturan ganjil genap, pengendara akan ditindak berupa tilang atau denda sesuai pasal berlaku.
"Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran rambu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dendanya maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan,” ujarnya, dilansir Humas Polri.
Berlaku Senin sampai Jumat, waktu pelaksanaan aturan ganjil genap yakni pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB. Aturan ini berlaku di 25 ruas jalan Jakarta untuk kendaraan roda empat.
Advertisement
Ganjil Genap untuk Sepeda Motor, Kadishub: Belum Diberlakukan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Dalam aturan tersebut, kembali dituliskan terkait pengendalian moda transportasi kendaraan bermotor pribadi, berupa sepeda motor dan mobil dengan prinsip ganjil genap.
Dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin liputo, aturan gangil genap untuk motor pribadi belum diberlakukan. Meskipun, sudah tertuang dalam Pergub terbaru.
"Belum, jadi untuk gage tetap berlaku 25 ruas jalan, hanya roda 4 dengan 14 pengecualian kemudian berlakunya mulai jam 6 sampai jam 10, kemudian jam 16.00 sampai jam 21.00," katanya, seperti disitat dari News Liputan6.com, Jumat (21/8/2020).
Secara lengkap, aturan ganjil genap untuk motor ini, terdapat di Bab III, Pengendalian Moda Transportasi, Pasal 7 yang berbunyi pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi.
Pengendalian yang dimaksud adalah untuk kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap; Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil," tulis pasal 8 Pergub Nomor 80 tahun 2020.