Ketahui Informasi Pajak Kendaraan Bermotor dengan Lima Cara Ini

Tak hanya servis rutin, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi pemilik kendaraan ialah melakukan pembayaran pajak. Besaran nominal pajak setiap pemilik kendaraan berbeda, sesuai dengan merek dan tipe kendaraan.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 13 Okt 2020, 12:34 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2020, 12:34 WIB
Cara Hindari Pajak Progresif Kendaraan yang Sudah Dijual
Ilustrasi STNK

Liputan6.com, Jakarta - Tak hanya servis rutin, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi pemilik kendaraan ialah melakukan pembayaran pajak. Besaran nominal pajak setiap pemilik kendaraan berbeda, sesuai dengan merek dan tipe kendaraan.

Sistem digital yang ada saat ini membuat informasi pajak kendaraan bermotor dapat diketahui dengan mudah. Pemilik tak perlu datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Seperti dilansir Instagram @humaspajakjakarta, Selasa (13/10/2020), terdapat 5 cara yang bisa dipilih, berikut penjelasannya.

1. Website

Cara pertama yang bisa dilakukan ialah melakukan pengecekan pajak kendaraan online. Untuk kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta bisa melalui situs http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/

2. Apps Pajak Online

Cara kedua yang bisa dilakukan ialah menggunakan aplikasi pajak online. Pemilik kendaraan dapat mengunduh melalui handphone berbasis Android dan IOS dengan mengetik Pajak Online DKI Jakarta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Cara Lainnya

3. Apps Cek Ranmor Polda

Aplikasi ini juga dapat diunduh melalui handphone berbasis Android melalui PlayStore Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta

4. USSD *368*1#

Selanjutnya Layanan Unstructured Supplementary Service Data (USSD) yang bisa dipilih pemilik kendaraan.

5. Kirim SMS ke 8893

Cara terakhir yang bisa dilakukan ialah melalui pesan singkat atau SMS. Mudah, pemilik hanya perlu mengetik info(spasi)ranmor(spasi)nomor kendaraan tanpa spasi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya