Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus mendorong stakeholder untuk mempercepat infrastruktur di Indonesia dalam menyambut era kendaraan listrik. Salah satu yang kini terus digenjot adalah menghadirkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di berbagai titik, yang bertujuan agar pemilik mobil listrik atau motor listrik serta badan usaha yang mendukungnya mendapat kemudahan.
Dalam hal ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Rida Mulyana, mengatakan untuk menuju era elektrifikasi tersebut pemerintah terus memberikan beragam insentif kepada pelakunya.
Baca Juga
"Pemerintah memberikan insentif tarif curah sebesar Rp 714 kWh untuk Badan Usaha SPKLU dengan tarif penjualan maksimal Rp 2.467 kWh. Jadi marginnya masih lumayan lebar," ujar Rida, mengutip keterangan resminya.
Advertisement
Selain memberikan keringan tarif tersebut, pemerintah, juga turut memberikan keringan dari sisi biaya penyambungan dan atau jaminan langganan tenaga listrik. Bahkan, para Badan Usaha SPKLU ini akan mendapatkan pembebasan rekening minimum yang bekerja sama dengan PT PLN.
"Perizinan ini kembali dipermudah dalam Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 di mana sebelumnya penetapan wilayah usaha untuk SPKLU membutuhkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah, saat ini dapat digantikan dengan dokumen bukti kepemilikan lahan SPKLU atau perjanjian kerjasama dengan pemilik lahan SPKLU," tambahnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pemberian Insentif Kepada Konsumen Diberikan Melalui Harga Spesial untuk Peningkatan Daya
Tidak hanya bagi para badan Usaha SPKLU, tetapi, bagi konsumen mobil listrik pemerintah juga turut memberikan insentif. Di mana, pemilik kendaraan listrik yang akan melakukan peningkatan daya akan mendapatkan biaya pasang dengan harga yang spesial.
"Ada pula insentif tarif tenaga listrik home charging yakni diskon 30% selama tujuh jam pada pukul 22.00-05.00. Ini diberikan kepada pemilik kendaraan listrik (KBLBB) dengan home charging yang terkoneksi pada sistem PLN," timpal Direktur Teknik dan Lingkunan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wanhar.
Sebagai informasi, bagi pemilik kendaraan listrik yang ingin menambah daya, Kementerian ESDM juga turut memberikan besaran biaya yang harus dikeluarkan. Tambah daya hingga 11.000 VA biayanya Rp150.000 untuk 1 fasa, sedangkan tambah daya hingga 16.500 VA biayanya Rp450.000 untuk 3 fasa.
Mengenai ketersediaan SPKLU yang saat ini sudah didirikan, per Agustus 2021, di Indonesia telah terdapat KBLBB sebanyak 1.478 untuk roda 4, 188 untuk roda 3, dan 7.526 unit untuk roda 2.
Advertisement