Pemilik Bengkel Wajib Tahu, Ini Aturan Konversi Mobil Konvensional ke Listrik Secara Legal

Pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan terkait konversi mobil konvensional (bensin dan solar) jadi listrik

oleh Arief Aszhari diperbarui 15 Sep 2022, 10:05 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2022, 10:05 WIB
Ilustrasi mobil listrik (Istimewa)
Ilustrasi mobil listrik (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan terkait konversi mobil konvensional (bensin dan solar) jadi listrik. Tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 15 tahun 2022, tertulis dengan gamblang aturan main terkait mengubah roda empat menjadi lebih ramah lingkungan, termasuk bagi bengkel umum yang berniat menjadi tempat konversi.

Sebelumnya, pemerintah juga telah lebih dulu mengeluarkan aturan terkait konversi sepeda motor listrik, melalui Permenhub Nomor 65 Tahun 2020.

Sementara itu, terkait bengkel yang berhak melakukan konversi dari mobil bensin dan solar jadi listrik juga sudah diatur. Tertulis di pasal 5 aturan tersebut, konversi dilakukan oleh bengkel umum, lembaga, atau institusi yang telah mendapatkan persetujuan dari Kemenhub melalui Direktur Jenderal sebagai Bengkel Konversi.

Bengkel yang menangani konversi bersifat terbuka, dalam artian bisa berasal dari pihak di luar instansi pemerintah. Bengkel umum bisa saja beralih fungsi menjadi rumah modifikasi konversi kendaraan listrik asalkan memenuhi syarat.

Dalam pasal 6 ayat 1 dan 2 Permenhub tersebut, diatur secara gamblang terkait syarat bengkel yang bisa dijadikan sebagai tempat konversi mobil listrik.

Pasal 6 Ayat 1

Jenis teknisi serta daftar peralatan yang mesti ada di bengkel konversi mobil listrik yaitu:

Memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor paling sedikit satu orang untuk teknisi perancangan konversi, satu orang untuk teknisi instalatur, atau satu orang untuk teknisi perawatan.

Memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak motor listrik pada kendaraan bermotor

Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga

Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik

Memiliki peralatan uji hambatan isolasi

Memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi

Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja

Pasal 6 Ayat 2

Pasal 6 Ayat 2

Kompetensi maupun pengalaman teknisi perancangan konversi di bengkel konversi mobil listrik yaitu:

Memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektrikal yang dibuktikan dengan sertifikat

Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang mekanikal otomotif, elektrikal otomotif, dan perancangan otomotif

Pendidikan paling rendah sekolah menengah kejuruan (SMK) atau sederajat

Pasal 6 Ayat 3

Kompetensi maupun pengalaman teknisi instalatur dan teknisi perawatan di bengkel konversi mobil listrik yaitu:

Memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektrikal yang dibuktikan dengan sertifikat

Memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun sebagai teknisi kendaraan bermotor

Infografis Jurus Pemerintah Atasi Serangan Siber dan Poin Penting RUU PDP. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jurus Pemerintah Atasi Serangan Siber dan Poin Penting RUU PDP. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya