Solusi Calon Tunggal Peserta Pilkada dari Fadli Zon

Sebanyak 7 daerah terancam tidak bisa mengikuti pilkada serentak pada 9 Desember 2015.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 08 Agu 2015, 12:35 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2015, 12:35 WIB
4-tokoh-politik-140104b.jpg
Untuk membuat bangsa Indonesia lebih baik diperlukan pemimpin yang kuat dan yang mampu menerima koreksi ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 7 daerah terancam tidak bisa mengikuti pilkada serentak pada 9 Desember 2015. Hal ini lantaran hingga saat ini daerah-daerah tersebut hanya memiliki calon tunggal.

Daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Berdasarkan UU Pilkada pasal 89 A poin (3)‎, 7 daerah itu terancam mengikuti pilkada serentak Desember 2015 dan ditunda hingga 2017 karena hanya memiliki calon tunggal.

Karena itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon punya ide untuk menyiasati fenomena calon tunggal di 7 daerah tersebut agar tetap bisa mengikuti pilkada serentak 2015. Calon tunggal peserta pilkada bisa langsung ditetapkan jadi kepala daerah oleh DPRD.

"Secara pribadi, saya menilai mestinya kalau ada calon tunggal tetapkan saja oleh DPRD," kata Fadli dalam diskusi 'Retaknya Pilkada Serentak' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8/2015).

Lawan Kotak Kosong

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, jika ada calon tunggal, tak perlu ada pemilihan langsung oleh masyarakat. Sebab tak ada pilihan calon kepala daerah lain yang dapat dipilih.

"Tak perlu lagi pilkada, masa harus lawan kotak kosong," ujar dia.

Namun Fadli menekankan, hal tersebut masih sekadar idenya pribadi. Lantaran polemik calon tunggal di pilkada ini memang tak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada.

Di sisi lain, dia menyebutkan, baru ada 2 opsi yang tengah sempat dibahas dalam pertemuan DPR dengan pemerintah di Istana Bogor pada Rabu 6 Juli 2015 lalu. Opsi itu adalah penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atau perpanjangan pendaftaran pilkada.

"Kalau perppu bisa bermasalah karena berlakunya masa kini. Kalau nanti ditolak DPR, kehilangan payung hukumnya. Sementara, opsi perpanjangan itu opsi yang diada-adakan," ujar Fadli.

Sementara, lanjut dia, fenomena calon tunggal di 7 dari 269 daerah yang akan melaksanakan pilkada gelombang pertama bukan termasuk keadaan darurat. Sehingga pemerintah tak perlu menerbitkan perppu.

"Hanya ada sedikit calon tunggal, 7 dari 269 daerah. Jadi tak ada kedaruratan di situ. Tak akan ada kevakuman kekuasaan karena ada mekanisme plt (pelaksana tugas). Memang akan ada kekurangan dalam optimalisasi pengambilan keputusan," ujar Fadli.

Dia mengingatkan, sebelum fenomena adanya calon tunggal muncul ke permukaan, DPR telah mengusulkan adanya revisi Undang-Undang Pilkada. Namun ketika itu pemerintah menolak usulan revisi tersebut.

"Kalau waktu itu mau revisi (UU Pilkada), pasti bisa selesai. Jadi tak harus perppu. Kan tidak darurat. Sebenarnya kita selama ini sudah antisipasi. Hingga sekarang jadi darurat. Ini ulah pemerintah yang selama ini tak mau revisi," tutur dia.

Fadli pun mengusulkan, bagi daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon tunggal hingga masa pendaftaran kedua nanti berakhir, kepala daerah dapat dipilih oleh DPRD.

"Tinggal tentukan mekanismenya saja. Kepala daerah bisa dipilih DPRD," tandas Fadli.

Plt atau...

Salah satu dari 7 daerah yang terancam batal melaksanakan pilkada serentak gelombang pertama 9 Desember 2015 adalah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Bupati Tasikmalaya yang juga calon petahana Pilkada Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum dan pasangannya Ade Sugianto, menjadi satu-satunya calon sehingga pilkada Tasikmalaya terancam ditunda hingga 2017.

Atas polemik tersebut, Uu berharap, pemerintah bisa memperpanjang masa jabatannya agar tak terjadi kekosongan kepemimpinan. Dia meminta pemerintah merevisi undang-undang ataupun penerbitan perppu sebagai solusi.

"Atau diperpanjang jabatan bupati kayak saya yang habis 6 Maret," canda Uu dalam kesempatan yang sama.

Menurut dia, cara tersebut lebih baik ketimbang pemerintah mengangkat pelaksana tugas (Plt) Bupati sementara sebagai imbas menunda pilkada. Lantaran, kata dia, bupati definitif lebih bisa banyak bergerak dibanding seorang pelaksana tugas alias plt.

"Kalau plt sempit kebijakannya, masyarakat butuhnya yang kebijakanya luas," kata dia.

"Pak Jokowi bilang pemerintah harus hadir ketika masyarakat membutuhkan, tolong hadir sekarang. Jangan dilihat hanya satu calon. Kami juga warga yang punya hak politik," tandas Uu.

Hingga akhir masa tambahan pendaftaran calon kepala daerah pada 3 Agustus 2015, ada 7 kabupaten/kota yang memiliki calon tunggal.

Daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Atas kondisi tersebut, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk membuka kembali masa pendaftaran pilkada pada 9-11 Agustus 2015. (Ndy/Sss)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya