Calon Wakil Wali Kota Surabaya Ini Tak Bisa Gunakan Hak Pilihnya

Rivalnya, Tri Tismaharini, sudah mencoblos di TPS dekat kediamannya.

oleh Dhimas Prasaja diperbarui 09 Des 2015, 08:15 WIB
Diterbitkan 09 Des 2015, 08:15 WIB
Pilkada Surabaya
Pasangan Rasiyo-Lucy (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Calon Wakil Wali Kota Surabaya Lucy Kurniasari tak dapat memilih di Pilkada Serentak 2015. Sebab, pasangan calon wali kota Rasiyo ini tak terdaftar di daftar pemilih tetap Surabaya.

"Iya betul, saya tidak bisa menyumbangkan hak pilih suara di sini, Surabaya, karena saya memang sudah pindah domisili ke Jakarta. Tapi saya tetap dampingi Pak Rasiyo, lalu meninjau beberapa TPS," kata Lucy Kurniasari saat dikonfirmasi Liputan6.com di Surabaya, Selasa, 8 Desember 2015.

Sementara, calon wali kota lainnya menggunakan hak pilihnya hari ini, Rabu (9/12/2015). Calon wali kota nomor 1 Rasiyo akan menggunakan hak pilihnya di TPS 23 yang terletak di Jalan Semolowaru Selatan Gang 6, Surabaya, Jawa Timur.

Sementara itu, paslon nomor urut 2 Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana telah menggunakan hak suaranya di dekat kediaman mereka masing-masing.

Risma menggunakan hak pilihnya di TPS 1 Balai RW 6, Taman Pondok Indah, Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung. Sedangkan Whisnu akan mencoblos di TPS 8, Perumahan Clubhouse Virginia Regency, Pakuwon City.**

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya