Liputan6.com, Jakarta - TemanAhok berencana mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Pilkada yang baru saja disahkan DPR, hari ini. Rencananya, TemanAhok bersama Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) akan datang ke Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan gugatan pada pukul 13.00 WIB.
"Teman Ahok akan bergabung dengan GNCI dan teman-teman lainnya untuk mengajukan judicial review (uji materi) ke MK terkait Revisi UU Pilkada," kata Juru Bicara TemanAhok Amalia Ayuningtyas ketika dihubungi Liputan6.com, Jumat (17/6/2016).
Amalia mengatakan, ada beberapa pasal yang akan digugat. Namun TemanAhok hanya fokus pada Pasal 41 dan 48 UU Pilkada.
"Itu soal verifikasi faktual," ujar Amalia.
Pasal 41 UU Pilkada mengatur soal dukungan calon independen bukan hanya harus sesuai dengan KTP, tapi juga memenuhi syarat minimal didukung oleh pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Artinya, dukungan KTP dari pemilih pemula yang sebelumnya belum pernah terdaftar di DPT dan DP4 untuk pasangan cagub-cawagub independen, akan dianggap tidak berlaku. Tidak hanya pemilih pemula, penduduk yang baru pindah ke Jakarta sejak tahun 2014 juga tidak akan ada di DPT terakhir.
Sementara Pasal 48 mengatur, jika pendukung calon perseorangan tidak dapat ditemui Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam verifikasi faktual di alamatnya, pasangan calon diberi kesempatan menghadirkan mereka ke kantor PPS dalam waktu tiga hari, terhitung sejak PPS tidak dapat menemui mereka. Ketika dalam batas waktu tersebut tidak dipenuhi maka dukungan dicoret.
TemanAhok Gugat UU Pilkada ke MK Hari Ini
Amalia mengatakan, ada beberapa pasal yang akan digugat, namun TemanAhok hanya fokus pada Pasal 41 dan 48 UU Pilkada.
diperbarui 17 Jun 2016, 08:32 WIBDiterbitkan 17 Jun 2016, 08:32 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Vadel Badjideh Ajukan Penangguhan Penahanan
Profil Adhan Dambea Wali Kota Gorontalo Terpilih dan Jejak Politiknya
UAH Ungkap Dzikir sebagai Bekal di Alam Kubur selain Amal Saleh, agar Dapat Ridha Allah
KPK Layangkan Surat Panggilan Kedua untuk Hasto Kristiyanto
Profil Jihan Nurlela, Wakil Gubernur Lampung Terpilih: Dokter yang Meniti Karier di Dunia Politik
5 Fakta Menarik Anglerfish, Ikan Laut Dalam yang Viral di Medsos
RUU Minerba ke Paripurna, Pemerintah-DPR Batalkan Rencana Kampus Kelola Tambang
Sholat tapi Doa Tak Kunjung Terkabul, Adakah yang Salah? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
3 Pemain yang Tampil Menonjol Meski Timnas Indonesia U-20 Tersingkir dari Piala Asia U-20 2025
Prabowo Usulkan Koalisi Permanen pada KIM Plus, Apa Urgensinya?
Rahmat Mirzani Djausal Terpilih sebagai Gubernur Lampung 2024, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Mimpi Mandi Keramas Pakai Shampo: Makna dan Tafsir yang Menarik