Liputan6.com, Jakarta - TemanAhok berencana mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Pilkada yang baru saja disahkan DPR, hari ini. Rencananya, TemanAhok bersama Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) akan datang ke Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan gugatan pada pukul 13.00 WIB.
"Teman Ahok akan bergabung dengan GNCI dan teman-teman lainnya untuk mengajukan judicial review (uji materi) ke MK terkait Revisi UU Pilkada," kata Juru Bicara TemanAhok Amalia Ayuningtyas ketika dihubungi Liputan6.com, Jumat (17/6/2016).
Amalia mengatakan, ada beberapa pasal yang akan digugat. Namun TemanAhok hanya fokus pada Pasal 41 dan 48 UU Pilkada.
"Itu soal verifikasi faktual," ujar Amalia.
Pasal 41 UU Pilkada mengatur soal dukungan calon independen bukan hanya harus sesuai dengan KTP, tapi juga memenuhi syarat minimal didukung oleh pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Artinya, dukungan KTP dari pemilih pemula yang sebelumnya belum pernah terdaftar di DPT dan DP4 untuk pasangan cagub-cawagub independen, akan dianggap tidak berlaku. Tidak hanya pemilih pemula, penduduk yang baru pindah ke Jakarta sejak tahun 2014 juga tidak akan ada di DPT terakhir.
Sementara Pasal 48 mengatur, jika pendukung calon perseorangan tidak dapat ditemui Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam verifikasi faktual di alamatnya, pasangan calon diberi kesempatan menghadirkan mereka ke kantor PPS dalam waktu tiga hari, terhitung sejak PPS tidak dapat menemui mereka. Ketika dalam batas waktu tersebut tidak dipenuhi maka dukungan dicoret.
TemanAhok Gugat UU Pilkada ke MK Hari Ini
Amalia mengatakan, ada beberapa pasal yang akan digugat, namun TemanAhok hanya fokus pada Pasal 41 dan 48 UU Pilkada.
diperbarui 17 Jun 2016, 08:32 WIBDiterbitkan 17 Jun 2016, 08:32 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Bitcoin Turun ke Level Terendah Sejak November 2024
VIDEO: Perjalanan Terakhir Peti Jenazah Mantan Presiden Jimmy Carter Menuju Kampung Halamannya di Georgia
Alasan Nonton Series Scandal 3 di Vidio: Nantikan Aksi Al Ghazali Jadi Bad Boy Tapi Bucin
Cara Merebus Daun Belimbing Wuluh untuk Diabetes dan Darah Tinggi, Yuk Rasakan Manfaatnya
KPK Turut Periksa Eks Ketua KPU Arief Budiman Terkait Kasus Hasto Kristiyanto
350 Caption Tas Lucu untuk Foto di Feed Instagram
VIDEO: Helikopter Pemadam Kebakaran Memerangi Kebakaran Palisades di Los Angeles
Pewangi Pakaian yang Paling Wangi, Ketahui Cara Menggunakannya dengan Benar
Muncul Pagar Laut Misterius Sepanjang 30 Kilometer di Tangerang, Berikut Faktanya
Pesona Clara Bernadeth yang Sedang Liburan ke Italia, Tunjukkan Gaya Simple tapi Elegan
Perbedaan UI dan UX: Panduan Lengkap untuk Memahami Desain Digital
Didampingi Prananda, Megawati Tiba di Sekolah Partai untuk Rayakan HUT ke-52 PDIP