Demokrat: Terpidana Boleh Ikut Pilkada, PKPU Langgar UU

Partai Demokrat menolak pasal terpidana percobaan bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 15 Sep 2016, 06:16 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2016, 06:16 WIB
20160120- Fraksi Partai Demokrat Tolak Revisi UU Terorisme dan BIN-Jakarta
Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (tengah) memberikan keterangan di Ruang Fraksi, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2016). Ibas mengaku keberatan atas wacana merevisi UU tentang Pemberantasan Terorisme dan BIN. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Partai Demokrat menolak pasal terpidana percobaan bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menyebut, pasal itu melanggar undang-undang.

"PKPU sebagai peraturan teknis hanya boleh menjabarkan secara teknis apa yang sudah diatur oleh undang-undang, tidak boleh merumuskan norma baru yang bertentangan dengan undang-undang," ujar Didik di Jakarta, Rabu 14 September 2016.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU dan Komisi II DPR akhir pekan lalu, mayoritas fraksi mendukung aturan terpidana percobaan boleh mengikuti pilkada. Rapat berjalan alot bahkan hingga subuh.

PDIP paling keras menolak wacana itu. Didik menyebut, anggota Fraksi Partai Demokrat di Komisi II DPR sebenarnya juga telah menyatakan tidak setuju pada pembahasan tentang wacana itu.

"Fraksi Partai Demokrat di Komisi II sudah menyuarakan hal yang sama. Fraksi PD ingin tetap proporsional dan objektif dalam melahirkan pimpinan bangsa termasuk kepala daerah," papar Didik.

"Fraksi Partai Demokrat ingin kualitas demokrasi kita juga seiring dengan output-nya yaitu lahirnya kepala daerah yang punya integritas bagus, rekam jejak yang tidak tercela dan bersih dalam rangka mengemban amanah dan tugas-tugas pemerintahan," imbuh dia.

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada diatur mengenai syarat pencalonan. Pertama calon kepala daerah tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Lalu untuk mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana.

"Pasal 7 ayat (2g) UU 10/2016 cukup jelas bahwa yang boleh mencalonkan diri dalam pilkada, adalah orang yang belum pernah terpidana atau mantan terpidana tapi harus mengumumkan ke publik mengenai statusnya tersebut," ucap anggota Komisi III DPR itu.

Atas dasar itulah, lanjut dia, tidak ada ruang berdasarkan UU Pilkada bagi terpidana yang sedang menjalankan hukuman bisa mengikuti pilkada, termasuk terpidana dalam masa percobaan.

"Apabila PKPU nantinya akan tetap mengakomodir terpidana diperbolehkan mengikuti pilkada serentak 2017, maka akan membahayakan demokrasi kita karena melanggar undang-undang," kata Didik.

"Dan ini berpotensi dilakukan judicial review yang juga berpotensi terhadap tahapan pelaksanaan pilkada serentak 2017," ucap Didik.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya