Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI angkat bicara terkait adanya 22 kasus dugaan penyalahgunaan anak selama kampanye di Pilkada Serentak 2018.
Menurut Ketua Bawaslu RI, Abhan, melibatkan anak-anak dalam kampanye tidak ada di dalam Undang-undang.
Baca Juga
"Dalam Undang-Undang Pilkada maupun Pemilu, pelarangan tidak diatur di Undang-Undang Pemilu," ujar Abhan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Minggu (8/4/2018).
Advertisement
Meski begitu, ia tetap berharap KPAI tetap menggunakan UU perlindungan anak selama masa kampanye ini.
"Bahwa kami harapkan kepada KPAI, itu dapat diterapkan kepada UU perlindungan anak," ucapnya.
Oleh karena itu, Abhan mendorong baik kepada partai politik ataupun peserta pemilu untuk tidak melibatkan anak-anak selama masa kampanye.
"Kami mendorong untuk partai politik, peserta Pemilu agar tidak mengeksploitasi anak dalam politik praktis," jelas Abhan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dugaan Penyalahgunaan Anak
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan 22 kasus dugaan penyalahgunaan anak selama kampanye di Pilkada Serentak 2018.
Hasil itu didapat dari beberapa posko pengaduan KPAI di daerah. Masa kampanye Pilkada Serentak 2018 ini sendiri berlangsung sejak 15 Februari 2018 dan sudah memasuki hari ke-51.
"Ada 22 kasus penyalahgunaan anak selama kampanye Pilkada. Laporan tersebut terlihat dari 51 hari terhitung 15 Februari 2018," kata Komisioner KPAI bidang Hak Sipil Jasra Putra.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)