Dugaan Penyalahgunaan Anak di Pilkada 2018, Bawaslu: Tak Ada dalam UU

Badan Pengawas Pemilu RI angkat bicara soal adanya 22 kasus dugaan penyalahgunaan anak selama kampanye di Pilkada Serentak 2018.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 08 Apr 2018, 12:02 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2018, 12:02 WIB
Bawaslu Temukan 2.347 Pelanggaran pada Pilkada 2017
Ketua Bawaslu Abhan memberi sambutan dalam acara diskusi awal tahun bertajuk "Pencapaian 2017 dan Proyeksi 2018" di Jakarta, Kamis (25/1). Sebanyak 65 ditemukan sebagai pelanggaran kode etik dan 156 perundang-undangan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI angkat bicara terkait adanya 22 kasus dugaan penyalahgunaan anak selama kampanye di Pilkada Serentak 2018.

Menurut Ketua Bawaslu RI, Abhan, melibatkan anak-anak dalam kampanye tidak ada di dalam Undang-undang.

"Dalam Undang-Undang Pilkada maupun Pemilu, pelarangan tidak diatur di Undang-Undang Pemilu," ujar Abhan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Minggu (8/4/2018).

Meski begitu, ia tetap berharap KPAI tetap menggunakan UU perlindungan anak selama masa kampanye ini.

"Bahwa kami harapkan kepada KPAI, itu dapat diterapkan kepada UU perlindungan anak," ucapnya.

Oleh karena itu, Abhan mendorong baik kepada partai politik ataupun peserta pemilu untuk tidak melibatkan anak-anak selama masa kampanye.

"Kami mendorong untuk partai politik, peserta Pemilu agar tidak mengeksploitasi anak dalam politik praktis," jelas Abhan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Dugaan Penyalahgunaan Anak

Ilustrasi Telinga Anak (iStockphoto)
Ingat, jangan bersihkan telinga anak menggunakan cutton bud (Ilustrasi/iStockphoto)... Selengkapnya

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan 22 kasus dugaan penyalahgunaan anak selama kampanye di Pilkada Serentak 2018.

Hasil itu didapat dari beberapa posko pengaduan KPAI di daerah. Masa kampanye Pilkada Serentak 2018 ini sendiri berlangsung sejak 15 Februari 2018 dan sudah memasuki hari ke-51.

"Ada 22 kasus penyalahgunaan anak selama kampanye Pilkada. Laporan tersebut terlihat dari 51 hari terhitung 15 Februari 2018," kata Komisioner KPAI bidang Hak Sipil Jasra Putra.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya