Pilkada Bangka Ditunda, Bawaslu: Larangan Petahana Mutasi Pejabat Tetap Berlaku

Tahapan Pilkada 2020 terpaksa ditunda karena kondisi dalam negeri sedang dilanda darurat Covid-19.

oleh Maria FloraLiputan6.com diperbarui 05 Mei 2020, 11:17 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2020, 11:17 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan kepala daerah yang kembali maju dalam Pilkada 2020 sebagai petahana, untuk tidak menggunakan kewenangannya melakukan mutasi para pejabat daerah.

"Kendati ada penundaan tahapan Pilkada 2020, namun larangan memutasi pejabat masih tetap berlaku," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah Robianto, di Koba, Senin, 4 Mei 2020 dilansir Antara.

Menurutnya, larangan tersebut tetap diatur dalam Undang-Undang (UU) sampai nanti diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Sepanjang belum diterbitkan Perppu tentang Pilkada, maka saat ini masih berlaku Undang-Undang Pilkada dan PKPU," ujarnya.

Lebih lanjut Robianto mengungkapkan, sampai saat ini belum ada Perppu dan belum ada perubahan tahapan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Kami tentu mengimbau kepada petahana yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2020 untuk menaati aturan, tidak melakukan mutasi pejabat," ujarnya pula.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Darurat Covid-19

Dia menjelaskan, tahapan Pilkada 2020 terpaksa ditunda karena kondisi dalam negeri sedang dilanda darurat Covid-19.

"Belum ada kepastian kapan dilaksanakan pilkada," ujarnya lagi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya