Ma'ruf Amin: Netralitas ASN Ciri Aktualisasi Demokrasi Pilkada 2020

Ma'ruf Amin menuturkan, Pilkada 2020 menjadi ujian netralitas bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Okt 2020, 13:00 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2020, 13:00 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Biro Pers Sekretariat Wapres)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Biro Pers Sekretariat Wapres)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden Ma'ruf Amin menuturkan, Pilkada 2020 menjadi ujian netralitas bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia pun meminta perhatian khusus terhadap hal tersebut.

Ma'ruf Amin menilai, dengan netralitasnya ASN di Pilkada 2020, ini memperlihatkan seberapa kualitas demokrasi di Indonesia.

"Penyelenggaraan Pilkada merupakan mandat konstitusi, sekaligus sebagai sarana bagi rakyat untuk mengaktualisasikan hak konstitusional secara demokratis, dan netralitas adalah salah satu faktor penentu kualitas," kata dia pada Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, Rabu (7/10/2020).

Menurut Ma'ruf Amin, kesakralan prosesi demokrasi yakni keterbukaan, akuntabilitas, integritas, dan netralitas harus dipahami ASN dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

Bila hal itu rusak, maka akan berdampak pada esensi dan sendi dasar demokrasi.

"Hal itu dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada pasal 2 huruf (f) menyebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas," tegas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Prinsip dan Kode Etik

Ma'ruf Amin meyakini, netralitas merupakan prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku yang tidak dapat dipisahkan dari ASN. Karenanya, demi memperkuat hal itu, 10 September kemarin, pemerintah mengeluarkan Pedoman Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Pilkada Serentak 2020 dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB).

"SKB ini bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang netral, objektif, dan akuntabel khususnya terkait pengawasan netralitas ASN," Ma'ruf menandasi.

Sebagai informasi, lima institusi negara dalam SKB itu adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya