Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 15 pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Depok, Jawa Barat selama masa kampanye kedua periode 6 Oktober hingga 15 Oktober 2020.Â
Bentuk pelanggaran yang dilakukan seperti mengikuti kegiatan tatap muka yang dihadiri lebih dari 50 orang, tidak menjaga jarak dan melakukan kegiatan pada malam hari.Â
"Dalam salah satu kegiatan yang melanggar protokol kesehatan didapati pula anak kecil yang disertakan dalam kegiatan kampanye," kata Koordinator Divisi Hukum, Data Informasi, dan Humas Bawaslu Depok, Andriansyah, di Depok, Sabtu, (17/20/2020) dilansir Antara. Â
Advertisement
Dari hasil data pengawasan terhadap jumlah pelanggaran tersebut, gugus tugas penanganan Covid-19 di Depok hingga kini belum memberikan rilis data terkait hasil tracking terhadap asal-muasal penambahan kasus pasien positif tersebut.
"Apakah yang terpapar merupakan mereka yang ikut serta dalam kegiatan tatap muka atau dialog pada tahapan kampanye," tanyanya.
Atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 tersebut, Andriansyh menyebut pihaknya telah memberikan surat peringatan tertulis atas enam kasus pelanggaran dan lima di antaranya telah ditindaklanjuti.Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Ada pun bentuk pelanggaran tersebut di antaranya berupa satu dugaan pelanggaran netralitas aparatur Sipil Negara (ASN), tiga berkaitan dengan administrasi pemilihan, dan satu pelanggaran kode etik penyelenggara.
Terkait hal ini,pihak Bawaslu Depok telah mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara kegiatan yang melanggar protokol kesehatan dan melakukan tindakan pencegahan terhadap kegiatan yang melibatkan anak-anak sebelum dimulainya acara.
Advertisement