Jelang Pilkada, Mendagri Akan Sanksi Daerah yang Tak Maksimal Lakukan Rekaman E-KTP

Mendagri Tito Karnavian menegaskan akan memberikan sanksi bagi daerah yang tak maksimal melakukan perekaman E-KTP jelang Pilkada 2020.

oleh Yopi Makdori diperbarui 27 Nov 2020, 09:16 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2020, 09:15 WIB
mendagri
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta Pilkada 2020 akan dilangsungkan pada 9 Desember 2020 mendatang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai kebut perekaman KTP elektronik (E-KTP) agar masyarakat tak kehilangan hak pilihnya.

Untuk itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan akan memberikan sanksi bagi daerah yang tak maksimal melakukan perekaman E-KTP.

"Kemudian komitmen sudah kami tekankan, kami akan memberikan reward and punishment daerah-daerah yang kita anggap nanti dalam perekamannya kurang, kita tak segan-segan akan berikan punishment," tegas Tito dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Perekaman E-KTP dibutuhkan guna memaksimalkan keterlibatan masyarakat untuk turut memberikan hak suaranya dalam Pilkada 2020. Pasalnya pada pilkada nanti, E-KTP ataupun surat keterangan telah melakukan perekaman E-KTP bisa digunakan sebagai dokumen pegangan untuk bisa mencoblos.

"Kami telah menyampaikan kepada seluruh kepala dinas Dikcapil untuk bekerja maksimal untuk mengakomodir sebanyak-banyaknya," sebut Tito.

Tito mengaku bahwa pihaknya telah menegang data daerah mana saja yang dinilai belum maksimal melakukan perekaman E-KTP sampai saat ini.

"Kita sudah memiliki datanya daerah-daerah mana saja yang belum maksimal, 131 daerah," katanya.

Daerah tersebut dibagi menjadi tiga klasifikasi. Pertama daerah yang belum melakukan perekaman di atas 10 ribu, yang kedua daerah yang belum melakukan perekaman lima hingga 10 ribu, dan yang ketiga daerah belum melakukan perekaman di bawah lima ribu.

"Ada 39 kabupaten/kota yang di atas 10 ribu belum selesai perekamannya. Yang 27 kabupaten/kota, lima ribu sampai 10 ribu belum melakukan perekaman, yang belum melakukan perekaman kurang dari lima ribu ada 66 kabupaten/kota," katanya.

 

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Bentuk 32 Tim Pengawas

Untuk itu, kata Tito pihaknya telah membentuk 32 tim guna mengawasi seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar tak terjadi lonjakan masyarakat untuk melakukan perekaman E-KTP. Mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19. Tim ini nantinya akan berkoordinasi dengan Satpol PP setempat.

"Dan berkoordinasi dengan Satpol PP supaya tak terjadi lonjakan yang menimbulkan kerumunan untuk merekam. Diatur oleh Satpol PP. Tim ini akan melihat apa permasalahan sarana prasarana (perekaman), misalnya printer," sebut dia.

Jika demikian, tim ini akan memobilisasi sarana dan prasarana dari daerah yang tak menggelar pilkada untuk dipinjamkan.

"Terutama daerah-daerah tadi yang cukup banyak tadi, di atas 10 ribu," tegasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya