Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan, Anies: InsyaAllah Kita Siap

Bacapres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan menanggapi soal Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mempercepat pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024.

oleh Winda Nelfira diperbarui 11 Sep 2023, 18:20 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2023, 18:20 WIB
Bakal Calon Presiden (Bacapres) Anies Baswedan saat mengunjungi markas PKB, Senin (11/9/2023).
Bakal Calon Presiden (Bacapres) Anies Baswedan saat mengunjungi markas PKB, Senin (11/9/2023). (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta Bacapres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan menanggapi soal Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mempercepat pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024. Menurut Anies, KPP siap mendaftarkan capres-cawapres ke KPU lebih awal.

"Gini, saya jawab dulu pertama tentang penjadwalan, kita siap kalau mau lebih awal juga insyaallah kita siap," kata Anies dalam konferensi pers usai hadir di rapat pemenangan di DPP PKB, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).

Anies menyebut, KPP tidak masalah dengan dipercepatnya pendaftaran capres-cawapres oleh KPU. KPP, ujar dia siap untuk mengikuti ketentuan tersebut

"Jadi mudah-mudahan dari sisi kami, kami bisa sampaikan kapan saja kita harus lakukan, kita siap kerjakan," kata Anies.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat draft Peraturan KPU (PKPU) yang salah satu isinya adalah memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan alasan adanya PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tersebut yang mengubah jadwal pendaftaran capres-cawapres. Jadwal pendaftaran capres-cawapres akan diubah dari semulai 29 Oktober-25 November 2023 menjadi 10 Oktober-16 Oktober 2023.

Menurut Hasyim, PKPU itu merujuk UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Aturan Masa Kampanye

Ilustrasi Kantor KPU, Pemilu, Pilpres, Pileg
Ilustrasi Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Di dalamnya terdapat aturan masa kampanye Pemilu dilakukan 25 hari sejak penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan 15 hari sejak penetapan capres dan cawapres.

"Jika penetapan DCT DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada tanggal 3 November 2023, maka Penetapan DCT Paslon Presiden dan Wapres dilaksanakan pada tanggal 13 November 2023," kata Hasyim dalam keterangannya, Jumat (8/9/2023).

Dengan pemerintah menerbitkan Perppu Pemilu dan kini Undang-Undang, Hasyim menyebut kini aturan soal masa kampanye dimulai pun berubah.

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya