Pendafaran PHPU Ditutup, MK Terima 258 Sengketa Hasil Pemilu 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menutup masa pendaftaran perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 24 Mar 2024, 16:15 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2024, 16:13 WIB
pengamanan ketat Gedung Mahkamah Konstitusi
Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 2.149 personel gabungan untuk mengamankan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Selasa (7/11/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menutup masa pendaftaran perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.

Diketahui, untuk Pemilu Presiden, MK menutup waktu pendaftaran pada Sabtu 23 Maret pukul 24.00 WIB.

Sedangkan untuk Pemilu Legislatif yang terdiri dari DPR RI, DPRD, dan DPD RI ditutup selisih dua jam lebih awal.

Mengutip siaran pers dari situs resmi MK, Minggu (24/3/2024) total ada sebanyak 2 sengketa Pilpres yang didaftarkan. Pertama dari kubu pasangan Anies-Muhaimin dan kedua dari pihak Ganjar-Mahfud.

Sisanya, sebanyak 247 permohonan didaftakan untuk sengketa hasil Pileg DPR dan DPRD dan 9 permohonan untuk sengketa hasil pemilihan calon anggota DPD RI.

Diketahui, sebagai pemohon sengketa hasil Pileg bisa diajukan oleh partai politik maupun caleg dari partai politik.

Tercatat, sejumlah partai yang telah mendaftarkan sengketa hasil Pilegnya, antara lain PPP, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Perindo, PAN, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Demokrat.

PPP dilaporkan telah mengajukan sengketa hasil Pileg di 18 provinsi karena diyakini telah kehilangan 200 ribu suara yang mengakibatkan PPP tidak lolos ambang batas parlemen 4 persen. 

Demokrat dan PSI Ajukan Gugatan

Senada dengan itu, Partai Demokrat juga mengajukan hal yang sama terkait pelanggaran di 11 provinsi, seperti Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan lainnya.

Menurut Partai Demokrat, pihaknya mencatat ada pelanggaran Pemilu yang merugikan suara partainya.

Sementara itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga mengajukan permohonan PHPU 2024 hanya untuk dua provinsi, yakni Sumatera Utara dan Jawa Timur.

Alasannya, ada perbedaan antara penghitungan versi KPU dengan penghitungan versi PSI dari C1 di dua provinsi tersebut.

 

Daftar 9 DPD Ajukan Sengketa Hasil Pemilu ke MK

Total, ada 9 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK. Merekada adalah Edwin Pratama Putra (calon DPD dari Provinsi Riau), Alpasirin (calon DPD dari Provinsi Riau), Hj. Sri Sulartiningsi (calon DPD dari Provinsi Kalimantan Utara), H. Irman Gusman (calon DPD dari Provinsi Sumatera Barat).

Kemudian, Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni (calon DPD dari Provinsi Nusa Tenggara Barat), Nono Sampono (calon DPD dari Provinsi Maluku), Simon Petrus Balagaise (calon DPD dari Provinsi Papua Selatan).

Terakhir, Faisal Amri (calon DPD dari Provinsi Sumatera Utara) dan Arnold Benediktus Kayame (calon DPD dari Provinsi Papua Tengah).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya