Iuran Tapera Baru Dipungut pada 2018

Badan Pengelola Tapera beroperasi penuh paling lambat 2 tahun setelah diundangkan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 25 Feb 2016, 15:54 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2016, 15:54 WIB
Rumah Murah
(Foto: Rumah.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan pungutan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar maksimal 3 persen baru akan dimulai pada 2018. Penghimpunan dana ini seiring dengan pembentukan Badan Pengelola (BP) Tapera sesuai amanat UU Tapera sebagai lembaga yang bertanggungjawab mengumpulkan dan mengelola ratusan triliun dana.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus mengatakan, dalam Rapat Paripurna beberapa waktu lalu telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Tapera menjadi UU. Keluarnya payung hukum ini akan diikuti peraturan pelaksana yang akan mengatur secara detail implementasi Tapera.

"Tapera ini harus diundangkan, setelah itu dibuat aturan pelaksanaannya. Di UU itu disebutkan BP Tapera beroperasi penuh paling lambat 2 tahun setelah diundangkan," jelasnya saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (25/2/2016).

Setelah semua peraturan pelaksana terbit, BP Tapera sudah memiliki karyawan yang dibutuhkan, Maurin bilang, badan ini baru dapat dioperasikan secara penuh dengan mulai memungut iuran Tapera kepada pekerja dan para pemberi kerja.

"Kalau sudah beroperasi penuh, para peserta Tapera barulah mulai bayar iuran. Jadi kemungkinan meng-iur di 2018 karena banyak yang harus dipersiapkan BP Tapera, contohnya aturan main, pegawai dan lainnya," terang Maurin.

Untuk diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akhirnya disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR masa persidangan III tahun 2015-2016 di gedung DPR. Dengan disahkannya UU ini, setiap pekerja diwajibkan membayar iuran Tapera sebesar 3 persen dari total upah yang diterimanya.

"Sekitar 2,5 persen dipotong dari gaji karyawan dan 0,5 pemberi kerja, tapi itu maksimal," tutur Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, Syarif Burhanuddin, saat berbincang dengan Liputan6.com.

Pembayaran iuran tersebut nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah. Rencananya pemotongan gaji ini akan efektif diberlakukan paling lambat 2 tahun setelah UU disahkan.

"Itu (pemotongan) tidak ada di dalam UU. Pemerintah akan segera menerbitkan PP dan kemudian dibentuk Badan Pengelola Tapera. Jadi paling lambat Februari 2018 diterapkan," katanya. 

Syarif menjelaskan, uang yang disetorkan pegawai nantinya akan dikelola Badan Pengelola Tapera. Rencananya, uang iuran itu akan digunakan membangun perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan belum memiliki rumah.

"Sementara bagi masyarakat non MBR dan yang sudah punya rumah ketika pensiun uang yang disetorkan akan dibayarkan kembali dengan jumlah sesuai setoran ditambah bunga. Jadi tidak ada yang dirugikan, seperti simpan uang," katanya. (Fik/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya