BNN Tangkap Polisi saat Transaksi 1.000 Butir Ekstasi di Sumut

Penangkapan oknum polisi menambah panjang daftar oknum polisi nakal bermain narkoba.

oleh Reza EfendiAndrie Harianto diperbarui 03 Mar 2016, 13:04 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2016, 13:04 WIB
Lagi, BNN Musnahkan 18 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi
Sejumlah tersangka dan barang bukti dihadirkan ketika pemusnahan barang bukti tersebut di kantor BNN, Jakarta, Rabu (17/6). Sebanyak 18 kg sabu dan 622 butir ekstasi hasil pengungkapan BNN itu dimusnahkan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Sumatera Utara menangkap seorang polisi berpangkat bintara tinggi, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) M. Sebanyak 1.000 butir ekstasi disita.

"Ditangkap saat transaksi serah terima narkotika dengan uang," kata Kepala Humas BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi, dalam pesan tertulis yang diterima Liputan6.com, Rabu (3/3/32016).

Penangkapan dilakukan di Jalan Garuda 4, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, sekitar pukul 15.00 WIB.

Oknum tersebut merupakan personel yang bertugas di Polres Padang Sidempuan. Sebelumnya, dia bertugas di Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara.

"Berdasarkan pendalaman penyidikan awal, tersangka mengakui mendapatkan ekstasi 1.000 butir dari seseorang," kata Slamet.

BNN masih melakukan pendalaman kasus ini untuk mengejar satu orang tersangka lainnya.

Pengungkapan ini menambah daftar panjang oknum polisi terlibat narkotika. Terakhir, seorang oknum polisi dari Polsek Sedati, Sidoarjo, Aiptu Abdul Latif dan istri Indri Rahmawati divonis hukuman mati karena terlibat 22 kilogram sabu.


*** Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV dan Indosiar pukul 06.00-09.00 WIB. Klik di tautan ini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya