Liputan6.com, Bangka - Personel Kepolisian Sektor Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meringkus Sudiman (38), warga Desa Jebus, tersangka pelaku pemerkosaan terhadap anak tiri yang masih berusia 15 tahun.
Pelaku ditangkap anggota Reskrim Polsek Jebus di persembunyiannya di Desa Tayu, Jebus, pada Selasa, 3 Mei 2016 sekitar pukul 01.30 WIB. "Langsung dibawa ke Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek Jebus Kompol Era Jhoni Kurniawan, seperti dilansir Antara, Rabu, 4 Mei 2016.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B-239/VI/2016/Babel/Res Babar/ Sekjbs tertanggal 1 Mei 2016. "Pada Sabtu (30 April 2016) kami mendapatkan laporan dari ayah kandung korban bernama Arizal (34) warga Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, terkait kondisi korban yang sudah hamil di usia 15 tahun," kata dia.
Kronologi pemerkosaan berawal ketika pada Jumat (29 April 2016) sekitar pukul 19.00 WIB korban dinikahkan dengan seorang laki-laki bernama Acok alias Ucok yang diduga telah menghamili korban.
Baca Juga
"Ayah kandung korban yang berada di Sungaiselan mendapat kabar jika anaknya menikah karena hamil dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jebus," kata Kompol Era.
Mendapatkan laporan tersebut polisi langsung merespons dan segera menindaklanjuti dengan mencari Acok di Desa Cupat untuk dimintai keterangan. Dari keterangan Acok, polisi mendapatkan informasi bahwa dia dimintai tolong keluarga pelaku untuk menikahi korban karena keluarga malu dengan kondisi korban sudah hamil.
"Acok mengaku tidak pernah berhubungan badan dengan korban," kata dia.
Selanjutnya dari keterangan Acok, pihak kepolisian mencari korban di rumahnya, tapi polisi hanya bertemu dengan ibu kandungnya. Saat dimintai keterangan, ibu korban mengatakan tidak mengetahui secara pasti yang menghamili korban.
"Pada Minggu (1/5) sekitar pukul 16.00 WIB kami baru bisa bertemu dengan korban di rumah salah satu keluarga Acok di Desa Tugang, Kecamatan Kelapa, dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan," kata Era.
Korban mengaku sudah tiga kali dipaksa melayani perilaku bejat ayah tirinya dan kejadian terakhir sekitar November 2015. Setiap kali melakukan hubungan badan pelaku diancam jika berani teriak atau menceritakan kepada orang lain pelaku akan menceraikan ibunya dan tidak akan memberikan uang belanja.
"Mendapatkan informasi tersebut kami langsung mencari pelaku dan berhasil meringkusnya pada Selasa (3 Mei 2016) sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku langsung kami gelandang ke Mapolsek Jebus guna proses hukum lebih lanjut," kata Era.