Mantan Pedagang Ikan Banting Setir Jual Sabu ke Anak-Anak

Mantan pedagang ikan itu berusaha menjual sabu ke anak-anak bermasalah.

oleh M Syukur diperbarui 15 Jul 2016, 13:29 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2016, 13:29 WIB
Ilustrasi Narkoba 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Narkoba 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Pekanbaru - E alis Win (25) harus berurusan dengan polisi. Warga Jalan Adi Sutjipto, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau, itu diduga mengedarkan narkoba jenis sabu kepada anak-anak.

Karena itu, dia harus menginap di sel tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Aksi Win terungkap setelah kepolisian menangkap basah dirinya sedang bertransaksi dengan pria berinisial FS. Dari hasil penyidikan, FS merupakan oknum wartawan media mingguan di Pekanbaru.

"Hanya saja, FS lolos. Tapi kita berhasil menyita mobil oknum wartawan ini dan ditemukan kartu pers, kartu organisasi wartawan, dan mancis (korek api) berbentuk senjata api," kata Kasubdit I Resnarkoba AKBP Hasyim Risahondua di Pekanbaru, Riau, Kamis 14 Juli 2016.

Menurut Hasyim, Win menjajakan barang haram itu di lingkungan yang terdapat banyak anak-anak yang butuh perhatian khusus.

"Di sana banyak anak-anak yang tidak mau masuk sekolah dan melawan sama orangtua. Di sana juga sering terjadi aksi pencurian kendaraan bermotor, Hp, dan sebagainya," ucap Hasyim.

Baca Juga

Warga Resah

Kepala Unit III Subdit I Diresnarkoba Polda Riau turut menambahkan. "Selain itu, di TKP (tempat kejadian perkara) juga ada warnet (warung internet) yang beroperasi sampai pagi," tutur Irwan.

Warga yang resah kemudian melaporkan ulah Win yang dituduh sering mempengaruhi anak-anak untuk mengonsumsi narkoba. Penyelidikan pun dilakukan.

"Pelaku ditangkap tengah transaksi dengan dengan FS. Sayang, FS lolos tapi kendaraannya tertinggal di TKP berupa mobil merek Toyota Avanza warna abu-abu BP 1540 YQ," tutur Irwan.

Penggeledahan yang dilakukan di rumah Win, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 23 paket, bong atau alat hisap, gunting, korek api gas, 2 unit handphone, dan pipet.

Kepada petugas, Win mengaku baru menjalankan bisnis haramnya selama dua bulan. Sebelumnya, dia mengaku sebagai pedagang ikan di Pasar Pagi Arengka.

"Sejak berhenti menjadi pedagang, saya baru jualan barang ini. Baru dua bulan, Bang," jawab Win sambil tertunduk.

Win mengaku mendapatkan serbuk haram tersebut dari rekannya berinisial R. Namun, dia tidak mengetahui alamat R. "Sekali ambil barang (dari R), lima hari sekali dapat untung Rp 500 ribu," tutur dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya