Jumat Kelabu di Polda Papua

Paulus tak dapat menyembunyikan kecewaanya, haru, bahkan amarah terhadap tiga polisi karena menjadi pengedar narkoba.

oleh Katharina Janur diperbarui 25 Jul 2016, 06:22 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2016, 06:22 WIB
Polda Papua
Paulus tak dapat menyembunyikan kecewaanya, haru, bahkan amarah terhadap tiga polisi karena menjadi pengedar narkoba. (Liputan6.com/Katharina Janur)

Liputan6.com, Jakarta Kapolda Papua Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw terdiam sejenak. Matanya berkaca-kaca, hingga air matanya keluar dari kelopak matanya. Ia baru saja memecat tiga anak buahnya.

"Ini adalah pertama kalinya, saya memecat tiga orang sekaligus anggota polisi, setelah 27 tahun masa pengabdian saya di kepolisian," ucap Paulus saat upacara pelepasan baju dinas ketiganya sebagai polisi di Mapolda Papua, Jayapura, Jumat 23 Juli 2016.

Paulus tak dapat menyembunyikan kecewaanya, haru, bahkan amarah terhadap tiga jajarannya karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan ganja.

Ketiganya adalah Bripka Ahmad Suryanto, Briptu Irvan dan Briptu Harwi Dirjayadi. Mereka terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf D PP no 1/2003 dan pasal 7 ayat 1 huruf B, pasal 13 ayat 4 huruf D, Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

"Saya harus melepaskan baju dinas mereka. Saya prihatin. Proses ini harusnya sudah direncanakan lama, untuk dilakukan proses pemberhentian dengan tidak hormat. Saya terus berpikir, menimbang beberapa hal, bagaimana memberikan sebuah keputusan seperti ini," jelas dia.

Paulus menilai kasus tersebut menjadi introspeksi bersama di institusi Polda Papua. Dia berharap agar kasus ini tidak terulang di jajarannya.

"Hal seperti ini tak pernah diinginkan oleh keluarga besar kita. Marilah, sebagai anggota Polri, kita terus menjaga etika, moral di tempat tinggal dan lingkungan kerja sehari-hari," imbau dia.

Pada kesempatan yang sama, Polda Papua juga menghukum 38 polisi lainnya yang terlibat penggunaan narkoba. Polda Papua mengirimkan mereka ke Sekolah Polisi Negara (SPN), untuk direhabilitasi dan didoktrin kembali seperti saat awal menjadi anggota polisi.

"Mereka akan direhabilitasi di SPN selama 90 hari. Ini juga sanksi moral, agar mereka segera me-recovery diri dan menjadi perenungan bagi anggota ini. Dari 38 anggota tersebut pangkat tertinggi kompol," tandas Paulus.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya